Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu

by Attar Pradana
01/12/2023
in Hukum Kita
Ilustrasi KPU Pemilu 2024

Ilustrasi KPU Pemilu 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Kontestasi pemilihan umum (pemilu) berlangsung sangat ketat. Banyak pihak berkepentingan terlibat dalam perhelatan demokrasi tersebut. Sehingga dalam penyelenggaraan pemilu tidak jarang ditemukan berbagai pelanggaran.

Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Pemilu yang mengatur jenis-jenis tindak pidana pemilu dan hukuman bagi yang melanggar. Jika ditemukan tindak pidana pemilu, maka akan ditangani oleh Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sebuah lembaga penegakan hukum terpadu.

Baca Juga: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu

Perkara tindak pidana pemilu akan diadili oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding hingga ke pengadilan tinggi.Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Tindak pidana pemilu ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut beberapa tindak pidana pemilu yang perlu diperhatikan dalam pemilu.

1. Keterangan yang tidak jelas ketika pengisian data diri pemilih

Hal ini diatur dalam Pasal 488 yang berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian data diri pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”

Baca Juga: Riwayat Hidup Caleg, Perlukah Terbuka?

2. Menghalangi, mengacaukan, atau mengganggu kampanye pemilu

Aturan tentang menghalangi, mengacaukan, mengganggu kampanye pemilu diatur dalam Pasal 491.

“Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu.

3. Atasan tidak memperbolehkan memberikan suaranya saat pemilu 

Hal ini diatur dalam Pasal 498 yang berbunyi,”Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah).

4. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya

Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya bisa dijatuhi hukuman pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 510 yang berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”

5. Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan

Pasal 514 berbunyi, “Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (1) dan ayat (4), dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 240 juta.”

6. Memberikan suara lebih dari satu kali 

Hal ini diatur dalam Pasal 516 yang berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.”

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.