Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Sesuai Prosedur, MK KI DKI Jakarta Minta Termohon dan Pemohon Lengkapi Alat Bukti

by Berita Hukum ID
21/09/2023
in Berita
Tak Sesuai Prosedur, MK KI DKI Jakarta Minta Termohon dan Pemohon Lengkapi Alat Bukti
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar agenda pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dan Termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pada( Rabu,20/9/2023).

Majelis komisioner memutuskan pembuktian tidak dapat dituntaskan, karena para pihak baik pemohon dan termohon belum dapat memberikan alat bukti dengan lengkap sesuai format Keputusan Ketua KI DKI Jakarta nomor 02/KEP/KIP-DKI/V/2021 tentang prosedur pengajuan bukti surat dalam sidang Komisi Informasi.

Hal itu disampaikan Majelis Komisioner (MK) yang dihadiri Aang Muhdi Gozali selaku Ketua MK, beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Sebelumnya, pada sidang Rabu (13/9/2023), dihadiri pemohon dan termohon.

Majelis sudah menegaskan baik pemohon dan termohon dapat melengkapi alat bukti lengkap sebagai dasar pertimbangan pada musyawarah majelis serta mendapatkan kesempatan yang sama (berimbang) masing-masing pihak.

“Kami tekankan kedua pihak terkait daftar dokumen, pembuktian atau salinan harus dilegalisir oleh kantor pos dan bisa dilengkapi sidang selanjutnya,” kata Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali.

Sementara itu, Anggota MK Agus Wijayanto menggali kesungguhan pemohon dalam melengkapi alat bukti terutulis yang diharapkan. Namun, pemohon tidak dapat memberikan kesesuaian.

Lanjutnya, Anggota MK Harry Ara Hutabarat menyampaikan agar kedua pihak dapat mempersiapkan kehadiran saksi atau ahli untuk memperkuat dalil atau argumentasi.

“Bisa dipersiapkan kehadiran saksi atau ahli untuk memperkuat dalil dan argumentasi, karena pembuktian bukan hanya surat tertulis” ujar Anggota MK, Harry Ara Hutabarat.

Sebelumnya, Ketua MK menegur kehadiran termohon yang terlambat mengikuti sidang sengketa. Dalam hal ini majelis menegaskan, kedua pihak harus tertib dan menghormati persidangan selanjutnya.

“Sidang ditunda, dengan agenda pembuktian kedua pada pekan depan Rabu (27/9/2023),” tandas Ketua MK, Aang Muhdi Gozali.

Diketahui, sidang dihadiri Pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya oleh kuasa hukum Theo David dan kuasa termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Mohammad Thoriq dan Nivita Agista Putri.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.