Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

by Berita Hukum ID
06/03/2025
in Informasi Publik
Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Kelurahan Gondangdia Tahun 2024.

Dalam kunjungannya, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho meminta agar Kelurahan Gondangdia dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev.

“Kunjungan Kami ke sini untuk menyampaikan rekomendasi hasil e-monev tahun lalu dan meminta Kelurahan Gondangdia untuk menindaklanjutinya,” kata Ferid.

Ferid menjelaskan, sejumlah poin rekomendasi yang mesti ditindalanjuti Kelurahan Gondangdia antara lain; sarana prasana penyediaan audio visual yang menayangkan informasi mengenai layanan informasi publik atau papan informasi elektronik lainnya.

Hal senada, Tenaga Ahli Bidang Kelembagaan Eka Nova Yudha pun mengungkapkan poin perbaikan untuk Kelurahan Gondangdia paling banyak menyangkut aspek digitalisasi atau informasi yang disediakan di media sosialnya.

Beberapa di antaranya sepert pengumuman di media sosial berkaitan dengan program dan kegiatan strategis, penggunaan realisasi anggaran tahunan, hingga tata cara pengajuan informasi publik.

“Dalam e-monev, aspek digitalisasi itu poinnya cukup besar bapak ibu, jadi mohon bisa dimaksimalkan,” ucap Yudha.

Sementara itu, Ferid menegaskan, berdasarkan laporan hasil E-Monev 2024, Kelurahan Gondangdia merupakan badan publik dengan predikat Cukup Informatif dengan nilai 76 poin.

Kata Ferid, terdapat selisih sekitar 13 poin untuk bisa meraih predikat Informatif. “Untuk bisa Informatif itu nilai minimalnya 89 poin, artinya butuh sekitar 13 poin lagi Kelurahan Gondangdia untuk Informatif,” tutur Ferid.

Sekretaris Lurah Kelurahan Gondangdia Andar Tobing menyambut baik kunjungan kerja dan akan segera menindaklanjuti perbaikan hasil E-Monev tersebut.

Dia berharap, badan publiknya bisa meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev Tahun ini.

“Terima kasih atas kedatangan bapak ibu dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Dari Kami berarti ada beberapa yang perlu dimaksimalkan lagi dan untuk itu Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Andar.

Artikel Terkait

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

KI DKI Jakarta Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan 22 Register Sengketa Informasi Pemohon APIJ

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Dana donasi sosial masyarakat yang dihimpun oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menjadi objek sidang sengketa informasi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.