Jakarta, Berita Hukum – Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.
Mediasi para pihak berhasil tercapai berkat bantuan Mediator Aang Muhdi Gozali di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
“Pada mediasi kedua ini para pihak akhirnya sepakat, Termohon akan memberikan surat penegasan status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun,” kata Aang.
Aang menjelaskan bahwa Termohon akan memberikan informasi a quo pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, Pukul 13.30 WIB di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual lt. 7 Jalan Awaludin II No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat.
Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak adalah penjelasan dan keterangan tertulis mengenai status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun.
Aang menyebut, bahwa berdasarkan kesepakatan mediasi ini, maka Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut. Kesepatan ini nantinya akan dituangkan dalam putusan mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Demikian Kesepakatan Mediasi ini ditandatangani oleh para pihak dan/atau kuasanya, serta Mediator,” pungkas Aang.
Discussion about this post