Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

by Berita Hukum ID
06/03/2025
in Informasi Publik
Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.

Mediasi para pihak berhasil tercapai berkat bantuan Mediator Aang Muhdi Gozali di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

“Pada mediasi kedua ini para pihak akhirnya sepakat, Termohon akan memberikan surat penegasan status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun,” kata Aang.

Aang menjelaskan bahwa Termohon akan memberikan informasi a quo pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025, Pukul 13.30 WIB di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual lt. 7 Jalan Awaludin II No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat.

Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak adalah penjelasan dan keterangan tertulis mengenai status gedung sekolah di Yayasan Pendidikan Bangun.

Aang menyebut, bahwa berdasarkan kesepakatan mediasi ini, maka Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut. Kesepatan ini nantinya akan dituangkan dalam putusan mediasi Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Demikian Kesepakatan Mediasi ini ditandatangani oleh para pihak dan/atau kuasanya, serta Mediator,” pungkas Aang.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

KI DKI Jakarta Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan 22 Register Sengketa Informasi Pemohon APIJ

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Dana donasi sosial masyarakat yang dihimpun oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menjadi objek sidang sengketa informasi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Foto di Tempat Umum

    Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6094 shares
    Share 2438 Tweet 1524
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1516 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Anda Menjadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor ke Pihak Berwenang

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Seorang Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.