Komisi Yudisial (KY) RI menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan. KY menilai putusan tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“KY mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/23).
Miko menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek dan banyak hal yang seharusnya diperhatika. Salah satunya, yaitu aspek kepatuhan terhadap Undang-Undang hingga aspirasi masyarakat.
“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tuturnya.
“Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi,” ujarnya.
Terkait persoalan ini. KY akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung mengenai berbagai aspek perilaku hakim tersebut.
“Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” pungkas Miko.
URL : https://nitikan.id/2023/03/03/komisi-yudisial-putusan-pn-jakarta-pusat-terkait-pemilu-kontroversial/
Discussion about this post