Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Catatan Ketua MPR RI, Pemerataan Jaringan internet dan Konektivitas Digital yang Murah

by Berita Hukum ID
31/12/2022
in Berita
Catatan Ketua MPR RI, Pemerataan Jaringan internet dan Konektivitas Digital yang Murah
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

TRANSFORMASI digital masih menjadi persoalan tidak mudah bagi sejumlah elemen masyarakat. Ketika negara menghendaki semua warga negara segera bertransformasi, negara pun harus mempercepat ketersediaan infrastruktur digital yang mumpuni. Tak kalah pentingnya adalah segera memastikan cakupan jaringan internet menjangkau semua wilayah tanah air.

Upaya pemerintah mengatasi keterlambatan membangun infrastruktur digital sejauh ini patut diapresiasi. Sudah dibangun jaringan kabel serat optik sepanjang 342.000 kilometer di darat dan laut. Ada sembilan satelit telekomunikasi, microwave link, dan jaringan fiber-link untuk mendukung kebutuhan telekomunikasi dan digital.

Tidak kurang dari 500.000 Base Transceiver Stations (BTS) telah dibangun agar sinyal 4G bisa menjangkau berbagai daerah, termasuk daerah terpencil. Pemerintah pun telah meluncurkan operasi komersial sinyal 5G di sembilan kota. Sejak 2019 hingga tahun ini, nilai investasi pemerintah untuk mewujudkan infrastruktur digital sudah Rp75 triliun.

Nilai tambah dari investasi sebesar itu sangat nyata. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dari 250 juta lebih penduduk Indonesia, jumlah warga pengguna internet pada 2022 sudah mencapai 210 juta orang. Jumlah ini menggambarkan peningkatan sangat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena pemanfaatan internet juga fokus untuk kegiatan bisnis dan perdagangan, maka jadilah Indonesia dengan perekonomian digital yang pertumbuhannya paling impresif di kawasan Asia Tenggara.

Namun, proses transformasi digital masih menyisakan banyak pekerjaan. Utamanya mempercepat ketersediaan infrastruktur digital yang mumpuni, dan memastikan bahwa cakupan jaringan internet menjangkau semua wilayah tanah air. Dan, tentu saja dengan kualitas jaringan yang dapat diandalkan. Semangat dan targetnya adalah tidak boleh ada warga negara yang minim akses untuk beradaptasi dengan perubahan zaman. Maka, tidaklah berlebihan jika jaringan internet di dalam negeri dapat menjangkau 38 provinsi, 416 kabupaten, 98 kota dan 83.381 desa.

Hingga saat ini, sebagian komunitas masih mengeluhkan kualitas layanan jaringan internet. Jadi, persoalan dan tantangannya bukan lagi sekadar internet yang menjangkau seluruh wilayah tanah air, melainkan juga kualitas atau kecepatan layanan jaringan itu.

Persoalan lainnya juga dapat dibaca dari Data APJII tahun ini. Disebutkan bahwa baru 210 juga warga yang memiliki akses internet. Berarti, lebih dari 40 juta warga belum memiliki akses atau konektivitas untuk ikut bertransformasi digital. Data ini mengonfirmasi bahwa sekitar 20 ribu desa dari 83.381 ribu desa belum memiliki akses internet. Maka, menjadi kewajiban negara pula untuk memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam periode transformasi digital sekarang ini. Kesenjangan digital seperti ini hendaknya tidak ditolerir lagi.

Selain itu, perhatian ekstra juga patut diarahkan pada kebutuhan jaringan internet di sekolah dan kampus, tempat anak-anak dan orang muda menimba ilmu dan bertransformasi guna beradaptasi dengan perubahan zaman. Sejak tahun 2020, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan, masih ada puluhan ribu sekolah belum terjangkau jaringan internet dan ribuan sekolah lainnya belum mendapat aliran daya listrik.

Bahkan, masih banyak kampus pada kota-kota besar di Jawa pun menghadapi hambatan karena buruknya kualitas jaringan internet. Hambatan ini hendaknya segera diatasi karena sekolah dan kampus sudah memasuki era digitalisasi pendidikan.

Masalah lain yang juga selalu menjadi gunjingan atau keluhan masyarakat kebanyakan adalah beban biaya untuk bertransformasi digital. Sebagian besar masyarakat mengakses internet dengan keharusan belanja paket data menggunakan perangkat seluler. Dari 210 juta orang pengguna internet, menurut APJII, hanya 14,5 persen konsumen yang mengakses internet melalui atau berlangganan fixed broadband (jaringan pita lebar telekomunikasi) di rumah.

Sedangkan 85 persen lebih dari 210 juta pengguna internet itu harus belanja paket data secara regular. Tentu saja fakta ini menjelaskan bahwa ada tambahan pengeluaran atau belanja rumah tangga untuk paket data internet. Bagi ibu rumah tangga, tambahan pengeluaran ini praktis tak terelakan, terutama untuk kebutuhan anak usia sekolah hingga mahasiswa. Tidak ada orang tua yang rela anak-anaknya gagal bertransformasi di era digital.

Masalah beban biaya bagi masyarakat kebanyakan untuk bertransformasi ini hendaknya juga menjadi perhatian pemerintah dan para praktisi bisnis penyedia jaringan internet atau internet service provider (ISP). Karena menjadi faktor utama dalam digitalisasi, paket data atau kuota internet praktis menjadi kebutuhan rutin setiap orang. Karena berstatus kebutuhan rutin, harga atau tarif kuota internet hendaknya tidak terlalu membebani rumah tangga.

Jangan lupa bahwa masih ada warga miskin. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin per Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang atau 9,54 persen dari total penduduk. Pendaptan per kapita memang dilaporkan terus bertumbuh, tetapi faktor ini belum mampu menghilangkan fakta tentang kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Dua faktor ini hendaknya juga dijadikan acuan dalam merumuskan besaran harga atau tarif internet, yang kini sudah menjadi kebutuhan rutin semua elemen masyarakat.

Fakta bahwa belum semua wilayah tanah air bisa dilayani jaringan pita lebar telekomunikasi hendaknya dimaknai sebagai tantangan yang harus segera direspons. Memang, sungguh tidak mudah mewujudkan konektivitas digital untuk wilayah seluas Indonesia dengan rangkaian daratan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau.

Namun, karena negara-bangsa sudah berkehendak dan berketetapan mendorong semua warga negara segera bertransformasi digital seturut perubahan zaman, konektivitas digital berskala nasional harus segera diwujudkan, dengan sebisa mungkin tidak memberi beban berlebih kepada semua rumah tangga.

Maka, negara harus mempercepat ketersediaan infrastruktur digital yang mumpuni, dan segera memastikan cakupan jaringan internet menjangkau semua wilayah tanah air.

URL : https://www.mpr.go.id/berita/Catatan-Ketua-MPR-RI,-Pemerataan-Jaringan-internet-dan-Konektivitas-Digital-yang-Murah

Artikel Terkait

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

28/12/2022

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan tahun 2023 merupakan pintu masuk tahun...

Buka Munas III Himpunan Pengusaha KAHMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

Buka Munas III Himpunan Pengusaha KAHMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

07/12/2022

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan sebagai bagian dari Keluarga Besar Himpunan...

IMI Terus Matangkan Peraturan Tentang Legalitas Kendaraan Modifikasi

IMI Terus Matangkan Peraturan Tentang Legalitas Kendaraan Modifikasi

03/11/2022

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo...

Catatan Ketua MPR RI Bersama Melangkah Dalam Era Transisi Energi Mewujudkan NZE

Catatan Ketua MPR RI Bersama Melangkah Dalam Era Transisi Energi Mewujudkan NZE

01/11/2022

NET Zero Emission (NZE) atau netralitas karbon tahun 2060 menjadi agenda kerja dan proses berkelanjutan untuk transisi penggunaan energi, dari...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5796 shares
    Share 2318 Tweet 1449
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1342 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.