Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Buka Munas III Himpunan Pengusaha KAHMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

by Berita Hukum ID
07/12/2022
in Berita
Buka Munas III Himpunan Pengusaha KAHMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan sebagai bagian dari Keluarga Besar Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA), dirinya turut bangga bahwa dalam 12 tahun usianya, HIPKA tetap konsisten berjuang melahirkan para wirausahawan muslim yang profesional, bermartabat, berdaya saing, dan memiliki kemandirian. Kehadiran HIPKA telah berkontribusi aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melakukan pemberdayaan usaha kecil dan menengah, serta melahirkan para enterpreneur muda berkualitas.

Sebagaimana diketahui, mayoritas wirausaha di Indonesia didominasi usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berperan penting dalam perekonomian Indonesia karena kontribusinya yang besar terhadap ketersediaan lapangan pekerjaaan dan GDP Indonesia. Besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian tercermin dari kemampuannya menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi.

“Membangun kewirausahaan dalam konteks Indonesia kontemporer merupakan sebuah keniscayaan. Karena sebagai negara dengan jumlah penduduk lebih dari 275,36 juta jiwa, ternyata persentase jumlah wirausahawan di tanah air baru mencapai 3,47 persen dari total jumlah populasi. Masih tertinggal jika dibandingkan berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat (11,5 persen), Singapura (7,2 persen), dan Malaysia (5 persen). Padahal jumlah wirausaha merupakan salah satu indikator kemajuan sebuah negara. Konsekuensi dari kegagalan kita untuk menumbuhkembangkan wirausahawan, berpotensi menempatkan posisi kita hanya sebagai ‘pasar’ bagi produk komunitas global,” ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Nasional III HIPKA, di Jakarta, Selasa (6/12/22).

Turut hadir antara lain, Ketua Dewan Penasehat HIPKA Soetrisno Bachir, Ketua Badan Pengurus Pusat HIPKA Tubagus Farich Nahril, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPKA Nurhadi M. Musawir, Presidium KAHMI Abdullah Puteh dan Sutomo, Rektor Universitas Insan Cita Indonesia Laode Masihu Kamaludin, dan tokoh pengusaha nasional Tanri Abeng.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, di tengah rasio ketersediaan wirausahawan yang belum optimal, langkah dan gerakan HIPKA untuk memotivasi segenap anggota KAHMI agar tergerak menjadi enterpreneur, patut diapresiasi dan didukung. Apalagi setiap tahun ada lebih dari 2.000 alumni HMI yang otomatis menjadi anggota KAHMI, sebagai sumberdaya pembangunan yang berkualitas, memiliki latar belakang akademis, serta memiliki potensi dan daya saing dalam menyikapi berbagai tantangan dan dinamika zaman.

“Terlebih saat ini kita telah menapakan kaki pada periode bonus demografi, di mana komposisi penduduk didominasi kelompok usia produktif. Seringkali bonus demografi dipersepsikan sebagai peluang emas untuk meraih lompatan kemajuan. Contohnya adalah China dan Korea Selatan, yang sukses mengoptimalkan periode bonus demografi dengan pengembangan industri rumahan. Padahal tidak semua negara sukses memanfaatkan momentum bonus demografi, seperti misalnya Brazil, Afrika Selatan, Venezuela, dan Meksiko. Hal ini harus menyadarkan kita, bahwa bonus demofrafi juga menyimpan potensi risiko. Salah satunya, ketika keberlimpahan jumlah sumber daya manusia berusia produktif, tidak terserap secara optimal oleh dunia kerja,” terang Bamsoet.

Wakil Ketu Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, muara yang ingin dituju dari upaya mendorong lahirnya wirausahawan antara lain adalah terwujudnya kemandirian bangsa, terwujudnya keadilan sosial, dan kemakmuran masyarakat. Gagasan kemandirian bangsa harus dimaknai terbebas dari segala ketergantungan, serta menempatkan posisi Indonesia sejajar dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Dalam konsepsi ini, kemajuan ekonomi dan kemampuan daya saing menjadi kunci untuk mencapai kemandirian.

“Gagasan keadilan sosial mengamanatkan tidak adanya perlakuan diskriminatif dan ketimpangan dalam segala aspek dan dimensi. Sedangkan gagasan kemakmuran masyarakat meniscayakan adanya keberpihakan, kebersamaan, dan keberlakuan kebijakan yang bersifat inklusif. Saya yakin dengan segala potensi yang dimiliki, dan keterjangkauan penetrasi sumberdaya yang telah meliputi seluruh wiayah di Nusantara, HIPKA mampu mentransformasikan berbagai gagasan tersebut menjadi sebuah realita,” pungkas Bamsoet. (*)

URL : https://www.mpr.go.id/berita/Buka-Munas-III-Himpunan-Pengusaha-KAHMI,-Ketua-MPR-RI-Bamsoet-Ajak-Tingkatkan-Pemberdayaan-UMKM

Artikel Terkait

Catatan Ketua MPR RI, Pemerataan Jaringan internet dan Konektivitas Digital yang Murah

Catatan Ketua MPR RI, Pemerataan Jaringan internet dan Konektivitas Digital yang Murah

31/12/2022

TRANSFORMASI digital masih menjadi persoalan tidak mudah bagi sejumlah elemen masyarakat. Ketika negara menghendaki semua warga negara segera bertransformasi, negara...

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

28/12/2022

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan tahun 2023 merupakan pintu masuk tahun...

Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan

Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan

05/11/2022

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkontribusi dalam upaya untuk membantu sektor usaha, khususnya UMK. Salah satunya dengan...

Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan

Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan

04/11/2022

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkontribusi dalam upaya untuk membantu sektor usaha, khususnya UMK. Salah satunya dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.