Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan

by Berita Hukum ID
05/11/2022
in Berita
Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkontribusi dalam upaya untuk membantu sektor usaha, khususnya UMK. Salah satunya dengan meluncurkan terobosan terbaru dalam mendorong kemudahan dalam dunia usaha khususnya UMK dengan bentuk badan usaha baru, yaitu Perseroan Perorangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menkuhham Yasonna Laoly mengatakan, manfaat dari Perseroan Perorangan tersebut yaitu memudahkan para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kenyamanan kepada pelaku usaha dalam mengajukan pinjaman modal.

“Dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada sektor UMK dan Angkatan kerja, harapannya para calon pelaku usaha tidak ragu untuk segera mendirikan Perseroan Perorangan. Nantinya diharapkan Perseroan Perorangan dapat menjadi sebuah simbol kebangkitan UMKM Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia ,” Kata Yasonna saat menjadi Keynote speech pada acara Forum Diskusi Taman BRI yang digelar di Kantor BRI Pusat, Jum’at (4/11/2022).

Yasona berharap agar sinergitas antara Kemenkumham dan PT. BRI dalam upaya mengembangkan pada sektor UMKM agar terus di tingkatkan.

“ Saya memiliki harapan untuk dapat meningkatkan sinergitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan PT. Bank Rakyat Indonesia dalam mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk tumbuh dan berkembang sebagai sebuah upaya pemulihan perekonominan nasional yang terdampak sebagai akibat pandemic COVID-19,” tambah Yasonna.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Sunarso mengatakan, dari riset di BRI, satu nasabah penerima kredit usaha itu mempekerjakan rata-rata tiga orang dari delapan juta nasabah KUR artinya kurang lebih tenaga kerja yang diserap 24 juta.

“Fokus kita lebih kepada UMKM, kalau dulu porsi kredit UMKM itu 75% paling tinggi 78%, sekarang per Juni 2022 dari total kredit, 83% diantaranya adalah kepada UMKM atau tepatnya adalah 920 triliun kita Salurkan kredit kepada UMKM,”tutur Sunarso.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyambut dengan baik pelaku UMK yang berbentuk Perseroan Perorangan untuk mengembangkan usahanya, yaitu para pelaku UMK akan mendapatkan akses pembiayaan seperti Perseroan Terbatas pada umumnya. (Komar, Celin, Foto: Aji).

Artikel Terkait

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

10/12/2022

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI...

Buka Munas III Himpunan Pengusaha KAHMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

Buka Munas III Himpunan Pengusaha KAHMI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

07/12/2022

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan sebagai bagian dari Keluarga Besar Himpunan...

Menginjak Usia 56 Tahun, Itjen Kemenkumham Perkuat Peran Pengawasan Internal

Menginjak Usia 56 Tahun, Itjen Kemenkumham Perkuat Peran Pengawasan Internal

04/11/2022

Jakarta - Bertepatan dengan Hari Jadi Inspektorat Jenderal (Itjen) ke-56 Tahun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Itjen...

Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan

Kemenkumham Dorong Kemudahan UMK dalam Bentuk Perseroan Perorangan

04/11/2022

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkontribusi dalam upaya untuk membantu sektor usaha, khususnya UMK. Salah satunya dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5910 shares
    Share 2364 Tweet 1478
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.