Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Kapolda DIY Dukung Program Pelatihan HAM Komnas HAM kepada Kepolisian

by Berita Hukum ID
02/11/2022
in Bincang Hukum
Kapolda DIY Dukung Program Pelatihan HAM Komnas HAM kepada Kepolisian

Monitoring dan Evaluasi Program Pelatihan HAM Kepolisian serta Diseminasi SNP Hak Memperoleh Keadilan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komnas HAM melalui Biro Dukungan Pemajuan HAM menggelar Monitoring dan Evaluasi Program Pelatihan HAM Kepolisian serta Diseminasi SNP Hak Memperoleh Keadilan yang diselenggarakan di Polda DIY, pada 1 s.d. 3 November 2022.

Hadir dalam kegiatan, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan; Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY AKBP. Asep Suherman; Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan Mimin Dwi Hartono; Jajaran Kepolisian DIY; dan jajaran staf Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM.

Pada kata sambutannya, Kapolda DIY menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Kepala Kepolisan Negara No. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian sebagai intentitas negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalan tugas dan fungsinya.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM selaku Lembaga yang berfokus dalam pelindungan HAM memiliki mandat untuk melakukan pendidikan HAM dalam rangka upaya pemajuan HAM. Dalam hal ini, Komnas HAM melakukan Pelatihan HAM yang ditujukan kepada institusi Polri,”kata Kapolda DIY

Lebih lanjut, Kapolda DIY berharap bahwa materi-materi dari pelatihan HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap para alumni pelatihan HAM yang berasal dari DIY yang bertemakan “Pelatihan HAM dalam Pemolisian dan Investigasi Kriminal” yang telah dilaksanakan pada Juni 2022, serta alumni “Pelatihan HAM Penggunaan Kekuatan dan Pelaksanaan Fungsi Kepolisian di Era Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak 2020” dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

Kapolda menyampaikan bahwa Kepolisian DIY sangat mendukung program Pelatihan HAM Kepolisian yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. “Kalau bisa dirancang pelatihan yang sifatnya di lapangan, untuk bisa menjadi memori otak dan memori otot seluruh anggota di Yogyakarta,”ucap Kapolda DIY.

Plt. Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Mimin Dwi Hartono sebagai narasumber kegiatan kali ini, menyampaikan bahwa Komnas HAM telah menyusun 11 Standar Norma dan Pengaturan (SNP) dengan berbagai tema, salah satunya ialah mengenai Hak Memperoleh Keadilan. Dalam hal tersebut, hak memperoleh keadilan menjadi posisi kedua terbanyak yang diadukan masyarakat kepada Komnas HAM.

“Terkait hak memperoleh keadilan menjadi hak terbanyak kedua yang diadukan ke Komnas HAM, setelah hak atas kesejahteraan,”ungkap Mimin.

Mimin menjelaskan bahwa pada Pasal 17 Undang-undang tentang HAM, ditegaskan bahwa Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif Oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

“Sebelum ke Hakim tentunya melalui Kepolisian terlebih dahulu, setelah itu baru Kejaksaan dan Pengadilan. Kecuali kalau Perdata, tidak melalui Kepolisian namun langsung ke Pengadilan. Hal itu menjadi penting bagaimana dari hulu ke hilir benar-benar diterapkan secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip HAM,”kata Mimin

Komnas HAM, lanjut Mimin bekerja sama dengan Litbang Kompas melakukan survei Nasional pada 2021. Hasil survei nasional tersebut, bentuk diskriminasi yang dirasakan oleh masyarakat sebanyak 63,8% koresponden merasa bahwa proses kasus dipersulit, sebanyak 52,4% koresponden pun merasa bahwa proses penanganan kasus oleh penegak hukum lambat.

Mimin menturkan bahwa Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Memperoleh Keadilan disusun untuk memberikan panduan dan penjelasan bagi Pemerintah atau lembaga penyelenggara Negara, Aparat/Lembaga Penegak Hukum, lembaga yang memiliki fungsi legislasi, Pihak Swasta, dan Masyarakat Sipil.

Dalam SNP Memperoleh Keadilan, dijelaskan pula tentang kelompok pemangku khusus yang meliputi kelompok minoritas dan kelompok khusus yang rentan mengalami diskriminasi yakni perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, orang lanjut usia dan masyarakat miskin. Dalam hal ini, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan bagi kelompok khusus harus memperhatikan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas nondiskriminasi, dan asas pelindungan lebih (affirmative action/positive measures).

URL : https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/11/01/2260/kapolda-diy-dukung-program-pelatihan-ham-komnas-ham-kepada-kepolisian.html

Artikel Terkait

Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

Nekat! Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

15/01/2024

Tanjungpinang - Laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Kepulauan Riau, Minggu (14/01/2024) merilis informasi imbauan waspada penipuan dimana pelakunya...

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

09/12/2022

Jakarta-Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian pemerintah. "Persoalan HAM...

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

09/12/2022

Jakarta-Komnas HAM melalui Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal menyelenggarakan Kick-off Penyusunan Laporan Tahunan (Laptah) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)...

Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Luncurkan Pusdahamnas

Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Luncurkan Pusdahamnas

09/12/2022

Jakarta-Momentum Hari HAM Sedunia 2022 bagi Komnas HAM menjadi istimewa melalui Peluncuran dan Sosialisasi Sistem Informasi Pusat Sumber Daya Hak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.