Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Luncurkan Pusdahamnas

by Berita Hukum ID
09/12/2022
in Berita
Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Luncurkan Pusdahamnas
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta-Momentum Hari HAM Sedunia 2022 bagi Komnas HAM menjadi istimewa melalui Peluncuran dan Sosialisasi Sistem Informasi Pusat Sumber Daya Hak Asasi Manusia Nasional (Pusdahamnas) yang menjadi program Prioritas Nasional 2022-2024 pada Rabu (7/12/2022).

Pusdahamnas bertujuan menyediakan sistem informasi berbasis elektronik untuk penerimaan, pengelolaan, pengolahan dan pemanfaatan data, informasi, dokumen dan sumber daya HAM secara nasional untuk peningkatan kesadaran HAM aparatur negara dan masyarakat.

“Komnas HAM tidak mungkin melewatkan begitu saja era keterbukaan informasi, ini menjadi momentum berinovasi untuk membuat pusat-pusat sumber data, yaitu Pusdahamnas yang merupakan salah satu program prioritas Komnas HAM tahun 2022-2024,” terang Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah saat peluncuran Pusdahamnas di Perpustakaan DKI Jakarta.

Integrasi informasi dan data tentang hak asasi manusia dalam satu kanal menjadi dasar pembuatan Pusdahamnas. Tujuannya sebagai instrumen pengarustamaan HAM dan meningkatkan kesadaran publik tentang HAM.

“Pusdahamnas menjadi terobosan yang penting, menjadi salah satu kanal untuk mengolah dan memanfaatkan data HAM sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya dan sebagai kanal untuk mendukung misi Komnas HAM RI,” tutur Anis.

Komnas HAM sebagai inisiator bekerja sama dengan delapan mitra dalam pengembangan dan pengelolaan Pusdahamnas, yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, Universitas Surabaya (UBAYA), Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Safenet, Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), serta Universitas Medan (UNIMED).

“Pusdahamnas ini tidak hanya milik Komnas HAM RI, ownershipnya adalah publik. Komnas HAM mengundang semua pihak untuk memberikan masukan, substansi, menu, fitur, dan hal lainnya di dalam Pusdahamnas,” jelas Anis.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian juga memberikan gagasan untuk pengembangan.

“Diharapkan kedepan, platform ini menjadi ruang interaksi publik sehingga ownership publik menjadi tinggi, seperti Kompasiana atau Wikipedia. Pusat data yang dikontrol 100% oleh Komnas HAM ini nantinya menjadi 100% dikontrol publik yang nantinya juga dapat memudahkan kerja Komnas HAM yang memiliki SDM terbatas,” tutur Saurlin.

Peluncuran Pusdahamnas diselingi diskusi bersama Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian, Direktur Hukum Regulasi Bappenas Dewo Broto Joko P, Koordinator Bidang Pengkajian dan Penelitian Mimin Dwi Hartono, serta Koordinator Pengolahan Data dan Informasi Berbasis TIK dan Manajemen Keamanan Informasi Perpustakaan Nasional RI.

Dalam kegiatan ini turut hadir Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Putu Elvina, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Esrom H Panjaitan, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja sama Gatot Ristanto, Anggota Komnas HAM RI periode 2017-2022 Sandra Moniaga, perwakilan mahasiwa UBAYA, KPAI, dan peserta lainnya, serta jajaran unit kerja Komnas HAM RI terkait. (SP/IW)

URL : komnasham.go.id/n/2282

Artikel Terkait

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

09/12/2022

Jakarta-Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian pemerintah. "Persoalan HAM...

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

09/12/2022

Jakarta-Komnas HAM melalui Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal menyelenggarakan Kick-off Penyusunan Laporan Tahunan (Laptah) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)...

1.05 Menit untuk Indonesia

1.05 Menit untuk Indonesia

10/11/2022

Indonesia menyampaikan laporan nasional atas upaya dan hasil pemajuan dan penegakan HAM sepanjang lima tahun terakhir (2017-2022) dalam Sidang Kelompok...

Catatan Penting Komnas HAM untuk Laporan Konvensi Anti Penyiksaan

Catatan Penting Komnas HAM untuk Laporan Konvensi Anti Penyiksaan

02/11/2022

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Convention of Anti Torture/CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Namun, isu kekerasan oleh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.