Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Komnas HAM: Polri Perlu Update Perkembangan Penegakan Hukum Pidana

by Berita Hukum ID
30/10/2022
in Bincang Hukum
Komnas HAM: Polri Perlu Update Perkembangan Penegakan Hukum Pidana

Seminar Komnas HAM - Polri.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Yogyakarta – Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu menjadi sorotan publik, terutama di ranah penegakan hukum pidana.

Dalam Seminar Nasional: “Rekonstruksi Paradigma Penegakan Hukum Pidana dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia” yang diselenggarakan Universitas Widya Mataram, Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin ikut memberikan penegasan tentang salah satu tanggung jawab aparat kepolisian terkait penegakan hukum pidana.

Dalam penanganan delik dan perbuatan pidana, menurut Amir, Polri akan dihadapkan oleh beberapa tugas rumah. “Delik pidana dan perbuatan pidana terus berkembang. Diperlukan pengetahuan, alat dan kerja yang baru,” jelas Amir, Sabtu (29/10/2022).

Ia menegaskan, ketiga hal tersebut untuk mencapai rasa keadilan, akuntabilitas serta memenuhi unsur saintifik. Dalam konteks hukum pidana terdapat beberapa pidana baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh aparat penegak hukum. “Seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Pengadilan HAM, UU Keolahragaan. Apakah aparat kepolisian mendapatkan sosialisasi terkait UU ini?” ucapnya.

Dalam konteks penegakan hukum pidana, salah satu tantangan kedepan yakni jika RUU KUHP disahkan menjadi UU. “Delik pidana yang menantang adalah delik demonstrasi yang mengakibatkan timbulnya keonaran. Apakah perbuatan pidananya menunggu keonaran pecah dulu, atau cukup adanya potensi? Hal ini serius, karena terkait adanya hak bebas menyatakan pendapat yang juga dijamin oleh UU sebagai HAM,” jelas Amir.

Di akhir paparannya, Amir menegaskan, penegakan hukum pidana tidak bisa melanggar nilai-nilai HAM. Ia mengingatkan pentingnya pemenuhan semua hak yang diberikan oleh UU dan HAM dalam seluruh prosesnya; dilarang melakukan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat lainnya; serta pidana tidak berlaku surut. (AM/IW).

URL : komnasham.go.id/n/2258

Artikel Terkait

Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

Nekat! Penipuan Mencatut Nama Kapolres Natuna

15/01/2024

Tanjungpinang - Laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Kepulauan Riau, Minggu (14/01/2024) merilis informasi imbauan waspada penipuan dimana pelakunya...

Saipul Jamil

Negatif Narkoba, Polisi Resmi Kembalikan Saipul Jamil ke Keluarga

06/01/2024

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi memberikan keterangan bahwa hasil tes narkoba dan tes urine milik Saipul Jamil...

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemenuhan dan Pelindungan HAM dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

09/12/2022

Jakarta-Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 erat kaitannya dengan pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian pemerintah. "Persoalan HAM...

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

Komnas HAM Kick-off Laptah dan LKJiP 2022

09/12/2022

Jakarta-Komnas HAM melalui Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal menyelenggarakan Kick-off Penyusunan Laporan Tahunan (Laptah) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)...

Discussion about this post

Berita Terkini

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5925 shares
    Share 2370 Tweet 1481
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1403 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.