Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Trending

Kunjungi Markas Kostrad, Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Bantuan Motor Listrik

by Berita Hukum ID
29/10/2022
in Trending
Kunjungi Markas Kostrad, Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Bantuan Motor Listrik

Kunjungan Bambang Soesatyo di Markas Kostrad

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyerahkan 10 motor listrik Bike Smart Elektrik (BS Elektrik) untuk digunakan sebagai kendaraan operasional jajaran Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Sebagai dukungan dari IMI dan jajaran BS Elektrik untuk mendukung berbagai kegiatan operasional kemiliteran dengan berbasis kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan juga dapat menggerakan masyarakat untuk bermigrasi dari kendaraan konvensional berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.

“Pasukan militer di beberapa negara sudah menggunakan kendaraan listrik untuk mobilitasnya. Misalnya Angkatan Darat Australia, yang sudah menguji coba sepeda listrik Sur Ron Firefly yang mampu menerobos jalur yang sempit dengan nyaman. Kendaraan listrik memiliki keunggulan untuk dipakai sebagai kendaraan operasional militer. Antara lain karena suara mesin yang senyap, bisa digunakan dalam segala cuaca dan medan, ringan dan mudah bermanuver, serta tidak menghasilkan panas berlebih,” ujar Bamsoet saat menyerahkan 10 unit motor listrik BS Elektrik kepada Pangkostrad Letnan TNI Jenderal Maruli Simanjuntak yang didampingi jajaran Pejabat Utama Kostrad, di Markas Kostrad, Jakarta, Jumat (28/10/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, BS Elektrik merupakan kendaraan motor listrik yang diproduksi di Surabaya, Jawa Timur. Selain ramah lingkungan karena tidak menyebabkan polusi udara, BS Elektrik juga ramah ‘kantong’ karena harga jualnya yang sangat terjangkau, dibawah Rp 10 juta.

“Walaupun bermotor listrik, kecepatannya tidak kalah dengan motor konvensional, bisa mencapai 45-60 Km/jam. Kebutuhan chargingnya tidak terlalu memakan waktu, cukup 6-8 jam baterai sudah terisi penuh. Jadi bisa diisi malam hari, pagi harinya bisa digunakan kembali untuk menunjang aktivitas masyarakat,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, hibah 10 unit BS Elektrik kepada Kostrad tersebut juga sebagai dukungan terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang menargetkan jumlah sepeda motor listrik di Indonesia pada tahun 2025 bisa menembus 2 juta unit, dan pada tahun 2030 mencapai 13 juta unit. Fokus pemerintah mempercepat migrasi sepeda motor listrik sangat tepat. Mengingat dari sekitar 149,7 juta unit kendaraan yang ada di Indonesia, sebanyak 119-133 juta unit diantaranya merupakan sepeda motor. Diperkirakan setiap tahunnya, 1 unit sepeda motor menghabiskan sekitar Rp 3,7 juta hingga Rp 5 juta subsidi BBM.

“Target 2 juta hingga 13 juta unit sepeda motor listrik sangat mudah direalisasikan. Mengingat pangsa pasarnya sangat luas, dari jumlah ojek online (Ojol) saja sudah mencapai sekitar 4 juta pengemudi. Pemerintah bisa bekerjasama dengan pengemudi Ojol, berikan mereka sepeda motor listrik yang layak pakai, dengan cicilan yang tidak memberatkan. BS Elektrik pernah menghitung, jika bekerjasama dengan Ojol, mereka bisa memberikan cicilan Rp 5 ribu per hari, sehingga tidak memberatkan Ojol. Dengan bermigrasi ke sepeda motor listrik, kehidupan Ojol juga bisa terbantu, karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk service kendaraan, sehingga bisa dialihkan untuk memenuhi pendidikan, kesehatan, ataupun kebutuhan hidup lainnya,” pungkas Bamsoet. (*)

Artikel Terkait

Catatan Ketua MPR RI, Pemerataan Jaringan internet dan Konektivitas Digital yang Murah

Catatan Ketua MPR RI, Pemerataan Jaringan internet dan Konektivitas Digital yang Murah

31/12/2022

TRANSFORMASI digital masih menjadi persoalan tidak mudah bagi sejumlah elemen masyarakat. Ketika negara menghendaki semua warga negara segera bertransformasi, negara...

Mekanisme Perlindungan dan Kesiapan Masyarakat untuk Jalani Endemi Covid-19 Harus Dipastikan

Mekanisme Perlindungan dan Kesiapan Masyarakat untuk Jalani Endemi Covid-19 Harus Dipastikan

30/12/2022

Rencana memasuki status endemi harus diikuti dengan penerapan norma baru dalam keseharian dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Upaya meningkatkan imunitas...

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

28/12/2022

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan tahun 2023 merupakan pintu masuk tahun...

Hadapi Ancaman Bencana dengan Membangun Semangat Gotong-royong Antarwarga

Hadapi Ancaman Bencana dengan Membangun Semangat Gotong-royong Antarwarga

28/12/2022

Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang memicu bencana alam sepanjang masa liburan akhir tahun. Kesiapsiagaan para pemangku kepentingan di...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.