Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Hadapi Ancaman Bencana dengan Membangun Semangat Gotong-royong Antarwarga

by Berita Hukum ID
28/12/2022
in Berita
Hadapi Ancaman Bencana dengan Membangun Semangat Gotong-royong Antarwarga
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang memicu bencana alam sepanjang masa liburan akhir tahun. Kesiapsiagaan para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus dikedepankan untuk mengantisipasi ancaman bencana tersebut.

“Semua pihak harus benar-benar siap siaga mengantisipasi ancaman cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan bencana di masa liburan akhir tahun ini,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12).

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis perkiraan cuaca di Indonesia mulai tanggal 25 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Dalam rilis tersebut, BMKG menyebut seluruh wilayah Indonesia berpotensi dilanda hujan lebat hingga sangat lebat selama periode Natal dan Tahun Baru 2023.

Selain itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 49 kejadian bencana selama sepekan dari 19-25 Desember 2022. Kejadian tersebut disebabkan cuaca ekstrem dan banjir yang kemudian mengakibatkan tanah longsor, gelombang pasang dan abrasi.

Lestari berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mengupayakan antisipasi terhadap ancaman bencana alam tersebut dan benar-benar mempersiapkan sejumlah langkah dengan baik, di tengah peningkatan perjalanan masyarakat pada masa liburan.

Rerie sapaan akrab Lestari juga menghimbau masyarakat terus memantau perkiraan cuaca terkini dan kondisi wilayah yang akan menjadi tujuan perjalanannya.

Sehingga dalam melakukan perjalanan selama liburan akhir tahun ini, jelas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, masyarakat dapat benar-benar aman dan terhindar dari ancaman bencana alam.

Bagi wilayah-wilayah yang diperkirakan rawan terhadap cuaca ekstrem, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemerintah daerahnya harus mampu menggalang potensi masyarakat di wilayahnya untuk bersama-sama melakukan upaya antisipasi bencana.

Menurut Rerie, langkah-langkah membangun semangat gotong-royong antarwarga dalam menghadapi ancaman bencana alam di setiap wilayah tanah air harus dikedepankan dalam rangka memperkokoh nilai-nilai persatuan Indonesia pada setiap warga negara.*

URL : https://www.mpr.go.id/berita/Hadapi-Ancaman-Bencana-dengan-Membangun-Semangat-Gotong-royong-Antarwarga

Artikel Terkait

Mekanisme Perlindungan dan Kesiapan Masyarakat untuk Jalani Endemi Covid-19 Harus Dipastikan

Mekanisme Perlindungan dan Kesiapan Masyarakat untuk Jalani Endemi Covid-19 Harus Dipastikan

30/12/2022

Rencana memasuki status endemi harus diikuti dengan penerapan norma baru dalam keseharian dengan standar kesehatan yang ditetapkan. Upaya meningkatkan imunitas...

Kunjungi Markas Kostrad, Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Bantuan Motor Listrik

Kunjungi Markas Kostrad, Ketua MPR RI Bamsoet Serahkan Bantuan Motor Listrik

29/10/2022

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.