Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Sidangkan 22 Register Sengketa Informasi Publik Pemohon APIJ

by Berita Hukum ID
25/02/2025
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Sidangkan 22 Register Sengketa Informasi Publik Pemohon APIJ
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyidangkan sebanyak 22 register sengketa informasi publik dengan Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) di ruang sidang KI DKI Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Dalam sidang pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho memeriksa legal standing para pihak.

Menurut Agus, legal standing menjadi syarat utama bagi para pihak untuk dapat mengikuti sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Kami minta para pihak untuk maju ke depan, dan menunjukkan kelengkapan legal standing berupa identitas dan juga surat kuasanya,” kata Agus dalam sidang tersebut.

Dari hasil pemeriksaannya, Agus menilai bahwa sejumlah Termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standingnya berupa surat kuasa. Karena itu, dia meminta pihak Termohon dapat melengkapi dalam sidang berikutnya.

“Terutama kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai Termohon dengan 11 register perkara belum dapat menunjukkan bukti surat kuasanya, dan Kami minta sidang berikutnya dapat dilengkapi,” tegas Agus.

Hal Senada, Anggota Majelis Komisoner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta agar Ketua Majelis dapat mempertimbangkan sidang bagi Termohon yang belum dapat melengkapi dokumen legal standing.

Menurut Harry, lehal standing menjadi syarat utama yang harus dipenuhi dalam mengikuti proses sidang sengketa informasi publik.

“Kita harus memastikan hukum acara ini terpenuhi dulu secara legalitas, jadi mungkin Ketua Majelis dapat mempertimbangkan Termohon yang belum dapat melengkapi dokumen legal standingnya,” ujar Harry.

Selanjutnya, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta pun mendalami kronologi permohonan informasi publik terhadap para pihak yang dokumen legal standingnya telah dinyatakan lengkap. Hal tersebut, penting untuk menyelaraskan serta memeriksa jangka waktu permohonan informasi publik dan jawaban para pihak.

“Kami akan memeriksa dan mendalami kronologi permohonan sengketa para pihak, bagi Termohon yang belum lengkap legal standingnya maka kita anggap tidak hadir,” tutur Agus.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali menyoroti sejumlah kuasa Termohon yang gagap dalam menjelaskan kronologi permohonan sengketa informasi.

Karena itu, Aang meminta dalam sidang berikutnya, Termohon dapat melibatkan anggota PPID badan publik sebagai kuasanya. Menurut Aang, anggota PPID adalah orang yang mengetahui alur permohonan informasi yang diterima badan publik.

“Kronologi permohonan informasi ini penting untuk dibahas. Karena itu, Kami minta agar badan publik sebagai Termohon dapat menghadirkan anggota PPID dalam sidang berikutnya, karena mereka biasanya yang lebih memahami alur keluar masuknya dokumen permohonan informasi,” ucap Aang.

Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak di antaranya perihal realisasi program PEN untuk biaya perawatan pasien Covid-19 dan anggaran serta realisasi program tahun anggaran 2021.

Sementara badan publik yang menjadi Termohon dalam sidang tersebut yaitu;

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (13 register)
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (2 register)
3. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (3 register)
4. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (2 register)
5. Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (2 register)

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.