Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

APIJ Gugat Indomaret ke Komisi Informasi DKI Jakarta Terkait Transparansi Penggalangan Dana

by Berita Hukum ID
25/02/2025
in Informasi Publik
APIJ Gugat Indomaret ke Komisi Informasi DKI Jakarta Terkait Transparansi Penggalangan Dana
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi terkait penggalangan dana yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama (Indomaret), di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2/2025).

Gugatan diajukan oleh pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) terhadap dua termohon, yakni PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati, yang berhalangan hadir dalam sidang.

Sidang yang berlangsung secara terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, didampingi oleh anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gozali, serta panitera pengganti Melin Evalina Simatupang.

Di awal sidang, Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat menanyakan kepada para pihak mengenai relevansi perkara ini mengingat prosesnya sempat tertunda cukup lama.
Penundaan tersebut terjadi karena majelis komisioner menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, sehingga sidang baru dapat dilanjutkan setelah SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta diterbitkan.

Setelah para pihak menyatakan setuju untuk melanjutkan sidang, majelis juga menyatakan bahwa pemeriksaan legal standing telah sesuai.

Lebih lanjut, Majelis juga menegaskan bahwa PT Indomarco Prismatama merupakan perseroan terbatas, sehingga perlu dikaji lebih lanjut apakah dapat dikategorikan sebagai Badan Publik dalam konteks sengketa informasi ini.

“Pemohon bisa menjelaskan kronologi permohonan informasinya?” tanya Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat.

Pemohon menjelaskan bahwa permintaan informasi telah disampaikan melalui pos, dengan bukti tanda terima dari security Indomarco. Namun, pihak termohon menyatakan bahwa mereka tidak menguasai informasi yang diminta oleh pemohon dan mengaku tidak menerima surat permintaan informasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Agus Wijayanto meminta panitera untuk mengirimkan kembali berkas permohonan informasi dan surat keberatan kepada termohon.

“Termohon nantinya akan menerima kembali dokumen permintaan informasi dan keberatan dari pemohon melalui panitera,” ujar Agus Wijayanto.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat juga mempertanyakan status hukum PT Indomarco Prismatama, apakah sudah menjadi perseroan terbatas terbuka (Tbk) atau masih berbentuk perseroan tertutup.

Majelis juga menyoroti apakah ada bukti awal yang menunjukkan bahwa termohon dapat dikategorikan sebagai Badan Publik dalam konteks aktivitas pengumpulan dana dari masyarakat.

“Apa yang menjadi dasar pertimbangan pemohon?” tanya Agus Wijayanto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pemohon APIJ menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penghimpunan dana masyarakat oleh beberapa jaringan ritel, termasuk Alfamart dan Alfamidi, yang kemudian disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Menurut APIJ, dana yang terkumpul mencapai miliaran rupiah dan harus dipertanggungjawabkan sebagai hak publik, terutama hingga periode Februari 2023.

Namun, pihak termohon tetap bersikukuh bahwa mereka tidak mengetahui informasi tersebut.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali menyampaikan kepada termohon bahwa apa yang dipertanyakan pemohon mewakili kepentingan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa majelis akan menilai apakah lembaga yang melakukan pungutan seperti ini dapat dikategorikan sebagai Badan Publik dalam konteks pengumpulan dana dari masyarakat.

Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat kemudian mempertanyakan kronologi permintaan informasi, termasuk apakah surat permohonan yang dikirim pemohon sudah dialamatkan dengan benar.

Dari fakta yang terungkap dalam sidang, diketahui bahwa pemohon mengirimkan surat ke alamat yang berbeda dari alamat yang dimaksud oleh termohon.

“Kami ingin memastikan distribusi surat dari pemohon kepada termohon berjalan dengan jelas,” ujar Harry Ara Hutabarat.

Untuk memastikan bahwa termohon memiliki kesempatan yang adil, majelis memberikan waktu satu minggu bagi termohon untuk menerima kembali berkas dengan lengkap.

Sejalan dengan hal tersebut, Agus Wijayanto menambahkan bahwa termohon berhak mengetahui secara utuh duduk persoalan dalam sengketa informasi ini.

Majelis juga menyarankan agar termohon melakukan cross-check dan tracking terhadap surat yang dikirimkan pemohon, sehingga dapat dijelaskan dalam sidang berikutnya. Selain itu, mekanisme penghimpunan dana harus dijelaskan secara transparan agar tidak hanya berbasis asumsi pemohon.

Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat menegaskan sidang ditunda pekan berikutnya dan meminta baik pemohon dan termohon untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan guna memperjelas substansi perkara dalam persidangan mendatang.

“Kedua pihak, baik pemohon maupun termohon, agar mempersiapkan dokumen untuk sidang selanjutnya. Sidang ditunda, Selasa, 4 Maret 2025, pukul 11.00 WIB,” tandas Harry Ara Hutabarat.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.