Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Menuju Predikat Informatif, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Siap Tindaklanjuti Rekomendasi E-Monev KI DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
24/02/2025
in Informasi Publik
Menuju Predikat Informatif, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Siap Tindaklanjuti Rekomendasi E-Monev KI DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Let. Jend. Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Kunjungan visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi perbaikan hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengikuti pelaksanaan E-Monnev Tahun 2024.

Bahkan, menurut Agus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berhasil meraih predikat Cukup Informatif dengan nilai 73 poin dalam pelaksanaan E-Monev tahun lalu.

“Kunjungan Kami ini untuk menyampaikan secara langsung rekomendasi hasil E-Monev Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Agus.

Agus menyebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi badan publik yang berpotensi untuk meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev selanjutnya.

Pasalnya, kata Agus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memiliki kualitas serta inovasi pelayanan dan layanan informasi publik yang sangat baik dan mesti menjadi pecontohan bagi badan publik lain.

Namun, Agus menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev, penting bagi badan publik untuk dapat mengisi dan melengkapi seluruh dokumen data dukung dalam pengisian SAQ. Pasalnya, penilaian E-Monev didasarkan pada sejumlah standar penilaian yang telah ditetapkan.

“Saya melihat di depan tadi sudah ada alur layanan, cuma dalam konteks alur permohonan layanan informasi publik yang belum terlihat, nah ini tinggal dilengkapi,” ujar Agus.

Agus mengungkap, sejumlah perbaikan dan poin rekomendasi yang harus dilengkapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di antaranya; formulir permohonan informasi, formulir keberatan, salinan laporan tahunan akses layanan informasi publik yang disampaikan ke Komisi Informasi DKI Jakarta.

Selanjutnya, SOP uji konsekuensi, SOP penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, SOP pendokumentasian informasi publik, hingga anggaran pendukung kegiatan pelayanan keterbukaan informasi/PPID.

“Kami harap poin-poin rekomendasi ini dapat diatensi oleh bapak pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti sebagai persiapan dalam mengikuti E-Monev selanjutnya,” tutur Agus.

Menanggapi hal itu, Humas serkaligus Koordinator dan Tim Pengawas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sugeng Riyono menyambut baik kunjungan kerja KI DKI Jakarta.

Sugeng bahkan meminta agar jajarannya dapat segera menindaklanjuti poin rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2024.

Pasalnya, Sugeng mengeklaim, pihaknya telah menerapkan standar kualitas pelayanan dan layanan informasi publik dengan cukup baik. Sebagai contoh, Pengadilan Tinggi telah memiliki layanan disabilitas yang bukan lagi berbasis website, melainkan aplikasi mutakhir yang dapat semakin memudahkan masyarakat difabel.

Selain itu, Sugeng menuturkan bahwa berbagai dokumen putusan Pengadilan Tinggi saat ini dapat diakses oleh masyarakat luas dari berbagai lokasi di dunia.

“Pada prinsipnya, Kami telah memiliki berbagai
layanan yang yang sangat memudahkan masyarakat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kami sudah sangat bagus hingga dokumen putusan Kami pun bisa dengan mudah diakses dari manapun,” ucap Sugeng.

Namun demikian, Sugeng menegaskan, pihaknya akan menlengkapi dan menyelaraskan pelayanan yang telah dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mekanisme Keterbukaan Informasi Publik.

Dia berharap pada pelaksanaan E-Monev mendatang, Pengadilan Tinggi bisa meraih predikat Informatif bahkan menjadi percontohan dalam menerapkan sejumlah terobosan layanan bagi masyarakat.

Senada dengan Sugeng, Sekretaris Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Sudiyanto mengatakan pihaknya memiliki komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami siap adaptif, Kami punya semangat untuk itu, termasuk menyelaraskan beberapa hal yang belum Kami lengkapi, Kami siap untuk mendukung keterbukaan informasi publik,” pungkas Sugeng.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.