Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Agusni Rahayu dan Kodam Jaya Diminta Serahkan Bukti Tertulis dan Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

by Berita Hukum ID
18/02/2025
in Informasi Publik
Agusni Rahayu dan Kodam Jaya Diminta Serahkan Bukti Tertulis dan Hadirkan Saksi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Kodam Jaya masuk tahap pembuktian dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam agenda tersebut, Majelis Komisoner memberikan kesempatan kepada para pihak untuk dapat melampirkan bukti tertulis serta menghadirkan saksi.

“Karena proses mediasi gagal, selanjutnya Kami menawarkan kepada para pihak untuk dapat melampirkan bukti tertulis serta menghadirkan saksi,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho di ruang sidang KI DKI Jakaerta, Lantai Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat.

Agus menyebut, pihaknya memberikan kesempatan waktu para pihak untuk menyiapkan bukti tertulis selama satu minggu atau disampaikan kepada panitera pengganti pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Jadi biar efektif, untuk bukti tertulis saya beri kesempatan satu minggu kepada para pihak untuk disampaikan ke panitera pengganti di jam kerja pada 25 Februari,” tegas Agus.

Di samping bukti tertulis, Agus pun meminta para pihak untuk dapat mengkonfirmasi apakah akan menghadirkan saksi atau tidak. Kata Agus, jika para pihak tidak menghadirkan saksi maka sidang akan dilanjutkan pada agenda Kesimpulan.

“Jika tanggal 25 Februari tidak ada informasi untuk saksi, berarti saya minta kesimpulan diberikan di minggu depannya lagi, kesimpulan tertulis 4 Maret 2025,” ujar Agus.

Hal senada, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengingatkan bahwa kehadiran saksi merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi. Menurut Harry, kehadiran saksi menjadi hak yang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pihak.

“Kehadiran saksi ini menjadi bagian terpenting dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan merupakan hak para pihak, jadi kami ingatkan agar para pihak dapat menggunakan hak yang ada ini,” kata Harry.

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa yaitu berupa status dan dokumen pertanahan dengan surat nomor B/03/I/2010, surat Nomor B/2859/X/2015 girik C.239, surat Nomor B/3236/XI/2015 girik C.487 yang berlokasi di Jalan Raya Hankam, Ceger.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.