Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev ke Kesbangpol DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
17/02/2025
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Sampaikan Rekomendasi Hasil E-Monev ke Kesbangpol DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta di Blok H, Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahunnya.

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan bahwa visitasi bertujuan untuk menyampaikan rekomendasi hasil E-Monev Kesbangpol DKI Jakarta pada tahun 2024.

Menurut Agus, poin-poin rekomendasi harus segera ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan tata kelola layanan informasi publik Kesbangpol.

“Kedatangan kami ke sini ingin menyampaikan secara langsung rekomendasi hasil E-Monev Kesbangpol DKI Jakarta serta meminta agar segera ditindaklanjuti,” kata Agus.

Agus menyebut, Kesbangpol DKI Jakarta menjadi badan publik yang berpotensi meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan E-Monev tahun ini. Pasalnya, kata Agus, Kesbangpol saat ini berada di predikat Cukup Informatif.

“Predikat Kesbangpol DKI Jakarta saat ini Cukup Informatif. Posisinya ada di tengah, kami harap di tahun ini bisa meningkat dengan meraih predikat Informatif,” ujar Agus.

Agus memaparkan sejumlah poin rekomendasi perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti Kesbangpol, di antaranya: penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memperoleh informasi publik, SOP pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik, SOP permohonan informasi, SOP uji konsekuensi, SOP penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik, serta SOP pendokumentasian informasi publik.

Selain itu, Kesbangpol DKI Jakarta pun perlu menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima, dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi, menambah fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di website, melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik, serta menyediakan anggaran pendukung kegiatan pelayanan keterbukaan informasi.

“Mohon rekomendasi ini bisa diatensi dan dipenuhi, mumpung kegiatan E-Monev tahun ini masih cukup lama waktunya. Kesbangpol, dengan peran dan fungsinya yang vital, harus menjadi lokomotif badan publik Informatif di Jakarta,” ucap Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol DKI Jakarta, Tumpal Datner, menyambut baik kunjungan KI DKI Jakarta. Tumpal menyebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan dan rekomendasi perbaikan hasil E-Monev.

“Kami akan segera memperbaiki dan melengkapi apa yang kurang, terutama yang berkaitan dengan SOP yang banyak menjadi poin rekomendasi, dan akan segera kami penuhi,” kata Tumpal.

Tumpal berharap, dengan perbaikan tersebut, Kesbangpol dapat menjadi badan publik Informatif pada pelaksanaan E-Monev selanjutnya.

“Ke depan, kita berharap Kesbangpol menjadi badan publik Informatif dan bisa menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Balai Agung,” ujar Tumpal.

Selain itu, menurut Tumpal, Kesbangpol akan terus berkolaborasi dengan KI DKI Jakarta dalam melaksanakan berbagai kegiatan serta mendorong keterbukaan informasi publik di partai politik.

Sebagai pembina parpol, menurut Tumpal, Kesbangpol akan meminta partai politik untuk mengalokasikan anggaran bantuan parpolnya untuk perbaikan layanan informasi publik, jaringan website, hingga menambah jumlah SDM pengelola informasi dan dokumentasi.

“Kita juga akan meminta parpol untuk bisa mengalokasikan anggaran bantuan parpol itu untuk membangun jaringan website. Kita tekankan di situ, supaya nanti Kesbangpol dan KI DKI Jakarta punya visi yang sama untuk mendorong keterbukaan informasi publik,” pungkas Tumpal.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.