Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar FGD Bahas Coaching Clinic dan Penerapan Zona Informatif untuk Badan Publik

by Berita Hukum ID
12/02/2025
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Gelar FGD Bahas Coaching Clinic dan Penerapan Zona Informatif untuk Badan Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Finalisasi Menuju Launching KIP Coaching Clinic dan Penerapan Zona Informatif bagi Badan Publik” di Kantor KI DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan bahwa FGD ini bertujuan untuk mematangkan dua agenda yang menjadi terobosan KI DKI Jakarta, yaitu pelaksanaan coaching clinic dan penerapan zona informatif untuk badan publik.

Menurut Harry, kegiatan coaching clinic menjadi treatment bagi badan publik yang mendapatkan predikat kurang informatif dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).

“Coaching clinic menjadi terobosan yang akan kita laksanakan khusus untuk badan publik yang kurang dan tidak informatif dalam pelaksanaan E-Monev,” kata Harry.

Harry berharap, FGD ini dapat memberikan sejumlah masukan yang penting dan bermanfaat dalam upaya melaksanakan coaching clinic.

“Tentu kami mengharapkan masukan dari para narasumber yang ahli di bidangnya agar coaching clinic ini dapat kita laksanakan secara efektif dan bermanfaat bagi badan publik,” ujar Harry.

Selanjutnya, penerapan zona informatif bagi badan publik pun menjadi terobosan yang tidak kalah penting.

Harry mengatakan bahwa badan publik yang meraih predikat informatif dalam pelaksanaan E-Monev diharuskan untuk memasang spanduk bertuliskan “Zona Informatif” di kantornya.

“Tulisan zona informatif itu penting supaya publik tahu sehingga badan publik tersebut bisa diuji oleh masyarakat. Terobosan ini akan kita coba di Jakarta, nanti kita usulkan juga dalam Rakornas dan Rakernis Komisi Informasi,” tegas Harry.

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut, Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP UI, Ibnu Hamad, menyambut baik kedua terobosan tersebut.

Ibnu mengatakan bahwa setidaknya terdapat tiga hal yang perlu disiapkan dalam melakukan coaching clinic, yaitu strategi komunikasi yang digunakan, product knowledge, serta memahami tipologi badan publik.

“Sebagai orang yang akan melakukan coaching clinic, penting untuk menyiapkan secara matang mulai dari strategi komunikasi, tipologi badan publik, serta product knowledge-nya yang meliputi substansi, prosedur, hingga teknisnya,” kata Ibnu.

Narasumber lainnya, Dosen Universitas Paramadina, Abdul Rahman Ma’mun, menyebutkan bahwa coaching clinic mestinya tidak hanya untuk memperbaiki persoalan teknis layanan informasi publik, tetapi juga penting untuk memberikan pemahaman kepada badan publik tentang urgensi penerapan keterbukaan informasi publik serta manfaatnya bagi badan publik dan masyarakat.

“Dalam coaching clinic, teman-teman juga harus bisa memberikan pemahaman dan kesadaran kepada badan publik tentang betapa pentingnya implementasi keterbukaan informasi publik,” ucap Abdul.

Selain itu, Ibnu menambahkan bahwa pelaksanaan coaching clinic harus memiliki target dan ukuran yang jelas. Hal itu bertujuan untuk memudahkan KI DKI Jakarta dalam mengukur efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5795 shares
    Share 2318 Tweet 1449
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1342 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.