JAKARTA – Perselingkuhan tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga para pesohor negeri. Terbaru adalah kasus dugaan perselingkuhan suami aktris sekaligus selebgram Iris Wullur.
Perselingkuhan sering menjadi penyebab utama kehancuran rumah tangga. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa selingkuh juga bisa berkonsekuensi hukum di Indonesia. Lalu, apa saja sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku perselingkuhan?
Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia
Apakah Selingkuh Termasuk Tindak Pidana?
Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur perzinahan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat hukum jika melakukan hubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa agar seseorang bisa dipidana berdasarkan pasal ini, harus ada laporan dari pasangan yang sah sebagai pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mengatasinya
- Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.
- Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Selingkuh
Berikut beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku perselingkuhan:
1. Hukuman Pidana Berdasarkan KUHP
Menurut Pasal 284 KUHP, pelaku perzinahan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Pasal ini berlaku bagi:
- Suami/istri yang berzina dengan orang lain.
- Orang yang berzina dengan suami/istri orang lain dan mengetahui bahwa pasangannya sudah menikah.
2. Perceraian dan Hak Asuh Anak
Jika perselingkuhan berujung pada perceraian, maka pasangan yang menjadi korban dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Dalam kasus ini:
- Hak asuh anak bisa diberikan kepada pihak yang tidak bersalah.
- Harta gono-gini bisa diputuskan berdasarkan putusan pengadilan.
3. Denda dan Ganti Rugi
Dalam beberapa kasus, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi akibat kerugian moral atau materi yang diderita akibat perselingkuhan.
4. Sanksi dalam Hukum Islam
Bagi yang beragama Islam, perselingkuhan dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum Islam. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika seseorang terbukti berzina dalam pernikahan, dapat menjadi alasan kuat untuk perceraian.
Bagaimana Cara Melaporkan Perselingkuhan?
Jika seseorang ingin melaporkan kasus perselingkuhan ke pihak berwenang, langkah-langkahnya adalah:
- Kumpulkan bukti, seperti foto, video, atau saksi yang bisa mendukung laporan.
- Buat laporan ke kepolisian dengan menyertakan bukti yang dimiliki.
- Proses hukum akan berjalan, dan pihak yang berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post