Jakarta, BeritaHukum.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa peran Badan Pusat Statistik (BPS) sangat vital dalam menyediakan data yang akurat dan dapat diakses oleh publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dijamin oleh badan publik, termasuk dalam penyediaan data statistik yang menjadi dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan,” ujar Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, saat kunjungan kerja ke BPS DKI Jakarta.
Kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat sinergi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pertemuan berlangsung di Ruang Vicon, Lantai 2, Gedung BPS DKI Jakarta, Salemba Tengah, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, hadir bersama Ketua Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali. Rombongan KI DKI Jakarta diterima langsung oleh Ketua BPS DKI Jakarta, Nurul Hasanudin, beserta jajaran.
Harry memaparkan strategi peningkatan transparansi dan aksesibilitas informasi publik, khususnya terkait data statistik di wilayah DKI Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga publik guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Karena itu, KI DKI Jakarta mengajak BPS sebagai badan publik vertikal untuk mengikuti E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev).
“KI melakukan monev bukan untuk audit, melainkan sebagai _trigger_ perbaikan agar seluruh badan publik lebih aktif dalam melayani informasi publik. Keuntungannya bukan untuk KI, tetapi bagi badan publik itu sendiri,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPS DKI Jakarta, Nurul Hasanudin, menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmen BPS dalam menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Kami selalu berupaya meningkatkan layanan data dan informasi kepada publik. Kami siap bersinergi dan mengikuti monev agar dapat diberikan edukasi lebih mendalam sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi,” ujar Nurul.
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menambahkan bahwa keberadaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dapat semakin memperkuat sinergi antara KI DKI Jakarta dan BPS DKI Jakarta.
Melalui pertemuan ini, kedua pihak berharap dapat terus bekerja sama dalam mengoptimalkan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh data yang valid dan bermanfaat untuk berbagai kepentingan.
Discussion about this post