Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Tangani Sulitnya Masyarakat Peroleh Gas LPG 3 Kilogram

by Berita Hukum ID
04/02/2025
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Tangani Sulitnya Masyarakat Peroleh Gas LPG 3 Kilogram
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, BeritaHukum.ID –  DPR dan Pemerintah akhirnya bersepakat untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kilogram.

Keputusan tersebut merespon berlakunya kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram secara eceran yang menyebabkan kelangkaan dan banyak dikeluhkan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Informasi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengapresiasi langkah cepat DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti dampak kebijakan terkait pembatasan penjualan gas LGP 3 kilogram.

Menurut Agus, langkah tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat untuk memperoleh gas melon secara mudah.

“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah terkait pembatasan gas LPG 3 kilogram sehingga masyarakat tidak perlu antri lagi di pangkalan seperti yang ramai ini terjadi,” kata Agus di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Agus menuturkan, dirinya sepakat dengan maksud pemerintah dalam mengelola gas LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Namun, kata Agus, kebijakan tersebut seharusnya lebih dulu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

Kata Agus, adanya sosialisasi ini penting agar kebijakan tersebut dapat diketahui dan penerapannya tidak membuat gaduh masyarakat.

“Saya sepakat bahwa gas LPG 3 kilogram itu harus dikelola agar tepat sasaran. Tapi, sebelum diterapkan, kebijakan ini seharusnya dibahas dan disosialisasikan terlebih dahulu secara masif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan lengkap,”  ujar Agus.

Agus menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara atau masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses pembuatan kebijakan publik serta alasan pengambilan keputusan tersebut.

Terlebih, menurut Agus, kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan dan hajat hidup orang banyak.

“Bahkan, masyarakat berhak tahu alasan pengambilan kebijakan publik apalagi yang berkaitan dengan hajat hidup orang seperti gas LPG 3 kilogram ini,” tegas Agus.

Selain itu, kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram harus diikuti dengan mekanisme mengenai tata kelola alur distribusi yang jelas untuk memudahkan masyarakat.

“Pertama, sosialisasi peraturan itu harus dilakukan, kedua, pemerintah harus mengatur alur distribusi gas LPG 3 kilogram biar mudah diakses masyarakat,” tutur Agus.

Agus menambahkan, pada prinsipnya sebuah kebijakan dibuat untuk memberikan kemudahan alih-alih kebingungan bagi masyarakat.

“Idealnya, kebijakan itu dikaji terlebih dahulu secara matang, kalau seperti ini kan, kita bisa lihat masyarakat jadi kelimpungan ngantri beli LGP 3 kilogram,” pungkas Agus.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025
Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

Pelantikan Bakorpus HIPMI Hadapi Tantangan Bonus Demografi Bangsa

10/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    3621 shares
    Share 1448 Tweet 905
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Heboh! Warga Kena Tilang ETLE Hingga Rp15 Juta, Ini Cara Ceknya

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.