Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut

by Berita Hukum ID
18/12/2024
in Informasi Publik
Jadi Kado Akhir Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta Raih Predikat Informatif 7 Kali Berturut-Turut
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, BeritaHukum.ID – Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Dengan pencapain ini, Pemprov DKI Jakarta tercatat telah menerima predikat Informatif sebanyak tujuh kali berturut-turut setiap tahunnya.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah meraih predikat Informatif tujuh kali berturut-turut dari KI Pusat. Penghargaan malam ini menjadi kado akhir tahun bagi Pemprov DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam acara tersebut.

Luqman menjelaskan, pencapaian predikat Informatif selama tujuh tahun berturut-turut merupakan bukti nyata komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Luqman juga menyoroti perlunya langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat landasan hukum bagi badan publik di Jakarta untuk menjalankan UU KIP dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasalnya, lanjut Luqman, sejumlah daerah di Indonesia seperti Provinsi Aceh, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur telah memiliki Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pencapaian ini harus kita jadikan momentum untuk melangkah lebih jauh, salah satunya, Kami mendorong agar Pemprov DKI Jakarta dapat menerbitkan Perda KIP untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi badan publik dalam menjalankan UU KIP,” tutur Luqman.

Luqman menyebut, penerbitan Perda KIP diyakini dapat membawa sejumlah manfaat signifikan, mulai dari meningkatkan akuntabilitas badan publik hingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Perda ini juga akan memberikan panduan yang lebih terperinci bagi badan publik dalam mengelola dan menyampaikan informasi secara transparan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perda KIP akan menjadi langkah strategis untuk mengatasi tantangan keterbukaan informasi di Jakarta. Bahkan, manfaat dari keterbukaan informasi tidak hanya dirasakan oleh badan publik, tetapi juga oleh masyarakat.

Dengan akses informasi yang lebih mudah dan terstruktur, masyarakat Jakarta dapat lebih aktif terlibat dalam pengawasan, pengambilan keputusan, dan pembangunan daerah.

“Sebagai daerah yang menjadi acuan nasional, DKI Jakarta harus memberikan contoh dengan konsisten memperkuat tata kelola informasinya melalui regulasi daerah seperti Perda KIP,” imbuh Luqman.

Luqman menambahkan, penerbitan Perda KIP akan mendorong seluruh badan publik di Jakarta untuk lebih responsif dan profesional dalam mengelola informasi.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya kerja, bukan hanya sebatas pencapaian penghargaan,” tegasnya.

Penguatan regulasi di tingkat daerah juga akan mendukung implementasi UU KIP, yang menjadi fondasi utama keterbukaan informasi di Indonesia.

Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menjadi teladan dalam pencapaian penghargaan, tetapi juga dalam penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang berkelanjutan.

Diketahui, Predikat Informatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan berdasarkan hasil penilaian E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) yang diselengarakan Komisi Informasi Pusat.

Aspek penilaian pada E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024 meliputi penilaian monitoring kuesioner dengan indikator yakni pengumuman Informasi Publik; Penyediaan Dokumen Informasi Publik, pengembangan website, kelembagaan PPID dan Pengadaan Barang/Jasa.

Selanjutnya  penilaian evaluasi pada saat Presentasi Uji Publik meliputi aspek Kualitas dan Jenis Informasi, Sarana Prasarana, Komitmen Organisasi, serta Digitalisasi.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.