Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Besok, KI DKI Jakarta Umumkan Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

by Berita Hukum ID
18/12/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Siap Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Catat Tanggalnya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, BeritaHukum.ID – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan sederet nama badan publik terbaik di Jakarta yang berhasil meraih predikat Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang akan dilaksanakan di Balai Agung, Balaikota, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik adalah puncak dari pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2024 di Jakarta.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, proses pelaksanaan E-Monev KI DKI Jakarta dilakukan secara objektif dengan memotret layanan informasi publik badan publik sepanjang tahun 2023.

Menurut Luqman, proses penilaian E-Monev sangat ketat dan dilakukan berdasarkan enam indikator utama yaitu; Kualitas Informasi, Sarana dan Prasarana, Jenis Informasi, Pelayanan Informasi, Komitmen Organisasi dan Digitalisasi.

“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kami berikan kepada badan publik terbaik yang telah melalui proses panjang dalam penilaian E-Monev yang Kami laksanakan secara objektif,” kata Luqman di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Luqman menyebut, untuk bisa meraih apresiasi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik harus melalui sejumlah tahapan dalam E-Monev, mulai dari pengisian Self Assesment Questioner (SAQ), Masa Sanggah hingga Tahapan Presentasi.

Tak hanya itu, pasca penganugerahan, KI DKI Jakarta pun akan memberikan sejumlah poin rekomendasi perbaikan kepada seluruh badan publik yang menjadi peserta untuk ditindaklanjuti.

“Ini bukan tugas yang mudah bagi badan publik, butuh komitmen dan kerja keras untuk bisa mempertahankan posisinya meraih predikat Informatif,” papar Luqman.

Karena itu, Luqman berharap pimpinan badan publik terpilih dapat hadir untuk menerima secara langsung penghargaan anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang akan dihadiri oleh Pimpinan Komisioner KI DKI Jakarta serta Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

“Penganugerahan itu momentum penting badan publik sebagai bentuk apresiasi KI DKI Jakarta serta sebagai simbol bahwa para penerima penghargaan dapat berkomitmen dan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya sesuai dengan UU KIP,” ucap dia.

Penting diketahui, jumlah peserta E-Monev badan publik di Jakarta pada tahun 2024 mencapai 519 badan publik atau naik 123 persen dari tahun 2023 yang mencapai 232 badan publik.

Hampir setiap tahunnya, kepesertaan E-Monev yang diselenggarakan KI DKI Jakarta mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sebagai gambaran, pada tahun 2017 jumlah peserta E-Menev mencapai 49 badan publik, tahun 2018 mencapai 65 badan publik, tahun 2019 mencapai 72 badan publik, tahun 2021 sebanyak 157 badan publk, tahun 2022 sebanyak 163 badan publik, tahun 2023 sebanyak 232 badan publik dan 2024 mencapai 519 badan publik.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.