Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

KI DKI Jakarta Siap Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Catat Tanggalnya

by Berita Hukum ID
17/12/2024
in Informasi Publik
KI DKI Jakarta Siap Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Catat Tanggalnya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.

Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik di Jakarta yang berhasil meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih nilai terbaik dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2024.

Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengungkapkan bahwa acara penganugerahan ini menjadi momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang berkomitmen dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan publik yang telah berhasil memperbaiki tata kelola layanan informasi publiknya. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di DKI Jakarta untuk menjaga komitmennya menjalankan UU 14 Tahun 2008,” ujar Harry di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Harry menjelaskan, pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 diikuti oleh 519 badan publik di Jakarta. Hal itu, menurut Harry, menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah peserta E-Monev terbanyak se-Indonesia.

“Jumlah peserta E-Monev Tahun 2024 mencapai 519 badan publik dari berbagai kategori, dan ini menjadikan Jakarta sebagai wilayah dengan peserta terbanyak se-Indonesia,” jelas Harry.

Harry menuturkan bahwa acara penganugerahan sebagai puncak dari pelaksanaan E-Monev Tahun 2024 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi momentum untuk evaluasi dan pembenahan lebih lanjut dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

Nantinya, lanjut Harry, bagi badan publik yang mendapatkan penghargaan, ini menjadi wujud apresiasi atas upaya mereka dalam membenahi kualitas layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.

Namun, bagi yang belum mendapatkan penghargaan, KI DKI Jakarta akan terus membimbing serta memberikan rekomendasi tertulis sebagai upaya perbaikan bagi badan publik.

“Pasca penganugerahan ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada 519 badan publik sebagai bentuk masukan dan perbaikan dalam menata kelola layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” tutur dia.

Meski demikian, Harry berharap ke depan semakin banyak lagi badan publik yang menjadi peserta E-Monev.

Bahkan, Harry menargetkan pada tahun 2025, badan publik seperti lembaga-lembaga filantropi, Non-Government Organization (NGO) yang memperoleh anggaran dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan pendanaan dari asing dapat menjadi peserta E-Monev.

“Kita ingin itu semua nanti di tahun depan sudah mulai jadi peserta E-Monev,” imbuh Harry.

Karena itu, Harry berharap Pemprov DKI Jakarta dapat mendukung tercapainya target dan kinerja KI DKI Jakarta. Dukungan dapat dilakukan dengan adanya peningkatan anggaran serta penambahan jumlah SDM.

“Tentu dengan SDM yang terbatas saat ini, kami kesulitan untuk bisa menjangkau seluruh badan publik di Jakarta menjadi peserta E-Monev. Karena itu, kami harap Pemprov memberikan dukungan untuk mengoptimalkan kerja-kerja di Komisi Informasi DKI Jakarta,” pungkas Harry.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.