Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Ketua KI DKI Jakarta Jadi Narasumber Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Kantah Jakbar, Ini Pesannya

by Berita Hukum ID
12/12/2024
in Informasi Publik
Ketua KI DKI Jakarta Jadi Narasumber Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024 di Kantah Jakbar, Ini Pesannya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA –  Dalam rangka memperingati Hari Hak Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2024, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar acara FGD bertema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan ini diadakan untuk memperkuat Zona Integritas dan komitmen dalam memastikan keterbukaan informasi publik yang transparan di lingkungan instansi pemerintahan Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Dalam acara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, selaku narasumber, menyampaikan pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Harry, pencegahan korupsi dapat dilakukan lebih awal dengan menerapkan prinsip transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Transparansi dan keterbukaan informasi harus menjadi pedoman utama bagi badan publik kita. Dengan begitu, dapat memperbaiki kualitas layanan informasi publik serta mencegah terjadinya praktik korupsi di badan publik,” kata Harry di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

Harry menjelaskan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik memainkan peran krusial dalam pencegahan korupsi.

Kata Harry, ketika informasi yang relevan tentang kebijakan, pengelolaan anggaran, serta kegiatan pemerintah disampaikan secara terbuka kepada publik, hal ini dapat meminimalkan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, terdapat sederet manfaat dari diterapkannya UU KIP oleh badan publik, yaitu meningkatkan akuntabilitas pemerintah, memperkuat partisipasi publik, mencegah praktik korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong sistem pengawasan yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan pada regulasi dan standar etik, serta mengurangi manipulasi data dan rekayasa.

“Transparansi dan keterbukaan informasi publik membantu menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel, yang meminimalkan peluang bagi korupsi untuk berkembang,” tegas Harry.

Lebih lanjut, Harry menerangkan, Kantah Jakbar merupakan badan publik yang tugasnya langsung berhadapan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, lanjut Harry, di samping memberikan informasi, Kantah Jakbar pun harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan informasi yang dimohonkan, terutama yang berkaitan dengan data yang sensitif seperti hak atas tanah.

“Pada satu sisi, kita harus terbuka memberikan informasi, tetapi di sisi lain ada prinsip kehati-hatian. Kami perlu memastikan bahwa hanya mereka yang berhak, misalnya seperti ahli waris atau pembeli yang sah, yang mendapatkan informasi tersebut,” terang Harry.

Harry mengungkapkan bahwa banyaknya penumpang gelap yang menggunakan UU KIP sebagai dasar untuk memperoleh informasi publik dengan tujuan yang tidak jelas. Bahkan, para penumpang gelap ini seringkali memohonkan informasi publik dalam jumlah yang banyak sekaligus.

“Para penumpang gelap ini tujuannya macam-macam, bahkan seringkali membuat badan publik pusing karena mereka mohon informasi dalam jumlah yang banyak,” ungkap Harry.

Meski demikian, Harry menyebut bahwa UU KIP dapat menjadi pedoman untuk mencegah para penumpang gelap serta membenahi kualitas layanan informasi publik Kantah Jakbar. Pasalnya, Harry menerangkan, UU KIP dan aturan turunannya memberikan langkah konkret dan jelas bagi badan publik dalam menyediakan, menyimpan, serta mengelola informasi publik.

Beberapa di antaranya seperti mekanisme memohonkan informasi publik, membuat standar layanan informasi publik, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak layanan informasi publik, hingga membuat Daftar Informasi Publik yang Terbuka (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

“Kalau merujuk pada UU KIP, prinsip kehati-hatian itu dilakukan dari awal, seperti memastikan bahwa pemohon informasi harus menunjukkan identitasnya sebagai syarat untuk memohonkan informasi publik,” papar Harry.

Harry mengapresiasi Kantah Jakbar yang telah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik yang diselenggarakan KI DKI Jakarta setiap tahunnya.

Bahkan, kata Harry, Kantah Jakbar telah berhasil meraih predikat sebagai badan publik Informatif dalam Penganugerahan E-Monev Badan Publik tahun 2023. Harry berharap, di tahun ini, Kantah Jakbar pun dapat mempertahankan prestasinya tersebut.

“Kami berharap Kantah Jakarta Barat dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya. Tidak hanya sekadar meraih penghargaan, tetapi lebih penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan publiknya,” imbuh Harry.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat Agus Setiadi mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman RI yang hadir dalam acara ini.

Kehadiran kedua lembaga tersebut, menurut Agus, merupakan kehormatan bagi Kantah Jakarta Barat dan memberi banyak manfaat dalam rangka pembenahan zona integritas dan peningkatan kinerja.

“Kehadiran KI DKI Jakarta dan Ombudsman ini sangat berarti bagi kami, karena materi yang akan disampaikan oleh kedua lembaga ini akan sangat berguna untuk kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sistem integritas di Kantah Jakarta Barat,” ujar Agus.

Agus berharap acara FGD ini dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat komitmen seluruh pegawai Kantah Jakarta Barat untuk terus menjaga zona integritas dan melaksanakan tugas secara profesional, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa terus berlanjut dengan baik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KI DKI Jakarta dan Ombudsman yang telah mendukung acara ini. Semoga komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi dapat terus terjaga demi Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi,” pungkas Agus.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.