Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

RSUD Tarakan Gandeng Komisi Informasi Jakarta, Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

by Berita Hukum ID
11/12/2024
in Informasi Publik
RSUD Tarakan Gandeng Komisi Informasi Jakarta, Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – RSUD Tarakan mengadakan sosialisasi untuk memperkuat komitmen transparansi informasi di sektor pelayanan kesehatan dengan menghadirkan Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Acara yang digelar di Auditorium RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, ini mengangkat tema “Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital”.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Luqman Hakim Arifin, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, dan Agus Wijayanto Nugroho, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Plt. Direktur RSUD Tarakan, dr. Weningtyas, menegaskan komitmen institusinya sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa website RSUD Tarakan telah dioptimalkan sebagai saluran untuk menyampaikan informasi dan menampung pengaduan masyarakat, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami percaya bahwa keterbukaan informasi yang baik dalam mengelola data publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Tarakan,” ujar dr. Weningtyas.

Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai tata kelola informasi yang aman, akurat, dan relevan, sehingga mendukung akuntabilitas badan publik di era digital.

Pentingnya Peran PPID dan Pengelolaan Informasi

Luqman Hakim Arifin menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memegang peranan penting dalam menjalankan keterbukaan informasi di badan publik, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

“UU KIP lahir dari semangat reformasi, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengakses informasi,” ucapnya

Luqman juga mengungkap, “Di era digital, keterbukaan informasi memungkinkan tata kelola data yang lebih baik dan mendapatkan umpan balik dari publik,” jelas Luqman.

Luqman juga menyoroti pentingnya interkoneksi data melalui satu kanal informasi untuk memastikan layanan publik yang terintegrasi. Rumah sakit, sebagai penyedia layanan kesehatan publik, memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi di RSUD bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kesehatan. Teknologi digital harus dimanfaatkan untuk memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Wijayanto Nugroho menekankan pencegahan sengketa informasi disektor kesehatan, menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam merespons permohonan informasi publik untuk menghindari miskomunikasi dan sengketa hukum.

“Salah satu tantangan utama adalah memastikan keterbukaan informasi tanpa melanggar privasi pasien. Dengan tata kelola yang baik, RSUD dapat mengurangi potensi sengketa informasi sekaligus membangun kepercayaan publik,” ujar Agus.

Sosialisasi ini menyoroti tiga poin penting bagi RSUD Tarakan.Pertama,transparansi layanan dalam memberikan akses informasi terkait prosedur administrasi, realisasi anggaran, serta ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan. Kedua, pengelolaan informasi digital dengan mengoptimalkan website dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi terkini secara cepat dan terpercaya. serta Ketiga, kiat praktis dalam pencegahan sengketa informasi di sektor kesehatan.

Diketahui, para peserta yang terdiri atas tenaga kesehatan, staf administrasi, dan LSM perwakilan masyarakat, memberikan respons positif terhadap kegiatan ini. Diskusi interaktif yang digelar turut mengupas tantangan serta solusi praktis dalam menerapkan keterbukaan informasi, khususnya di sektor kesehatan.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.