Jakarta,BeritaHukum.ID – Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho menghadiri Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ferid mengucapkan selamat kepada desa-desa di Indonesia yang telah berhasil meraih penghargaan dan apresiasi dari Komisi Informasi Pusat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Kami ucapkan selamat dan desa-desa yang berhasil meraih penghargaan dan apresiasi dari Komisi Informasi Pusat ini dapat menjadi role model bagi desa yang lainnya,” kata Ferid.
Ferid menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi fondasi utama untuk menciptakan pemerintahan yang clean governance and good government di berbagai tingkatan termasuk desa.
Ferid menyebut, pemerintah desa memiliki peran vital dalam menjamin keterbukaan informasi publik warganya. Kata Ferid, pemerintahan desa yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
“Transparansi dan keterbukaan informasi publik bukan hanya untuk memenuhi hak masyarakat desa untuk tahu, tetapi juga menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi masyarakat,” tutur dia.
Ferid menuturkan, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pun terus fokus melakukan supervisi ke berbagai tingkatan badan publik termasuk sekolah, kecamatan dan kelurahan.
Kegiatan itu dilakukan melalui kunjungan visitasi dan bimbingan teknis dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Kalau di daerah itu ada desa, maka Kami di Jakarta ada kelurahan yang terus kami supervisi, beri pendampingan agar kualitas layanan informasinya meningkat,” ucap dia.
Ferid berharap, kegiatan penghargaan keterbukaan informasi publik untuk desa ini dapat terus dilakukan untuk mendorong semakin banyak lagi desa-desa di Indonesia yang mulai berbenah dan memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya.
“Lebih jauh lagi, kami harap desa-desa dapat mengenal dan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuh Ferid.
Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat menjadi momen penting dalam mendukung upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini bertujuan memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah berhasil mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment)sekaligus memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Adapun berikut desa-desa yang meraih penghargaan apresiasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 :
- Desa Nagari Malampah Barat (Sumatera Barat)
- Desa Beru Nusa Tenggara Barat
- Desa Aik Mual (Nusa Tenggara Barat)
- Desa Mojo Rejo (Jawa Tengah)
- Desa Nagari Simalanggang (Sumatera Barat)
- Desa Kraton (Jawa Timur)
- Desa Batuah (Kalimantan Timur)
- Desa Jambearum (Jawa Timur)
- Desa Nagari III Kota Alur Malintang – Sumbar
- Desa Kutuh (Bali)
Discussion about this post