Jakarta, Berita Hukum ID — Sidang sengketa informasi antara Pemohon, Tri Gunawan S.L.G., dan Termohon, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur, memasuki tahap mediasi pada Rabu (6/11/2024).
Dalam persidangan ini, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memeriksa kelengkapan dokumen legal standing dari kedua pihak, membahas kronologi permohonan informasi, serta mendalami kepentingan pemohon terhadap objek sengketa. Sidang berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, menyatakan bahwa setelah memverifikasi kelengkapan legal standing, permohonan informasi ini dapat dilanjutkan ke pokok perkara.
“Saudara Pemohon, kami ingin memastikan sejauh mana keinginan Anda untuk mendapatkan informasi tersebut. Dapatkah Saudara menjelaskan kronologi dan maksud dari permohonan ini?” tanya Luqman Hakim Arifin.
Pemohon merespons dengan menjelaskan bahwa hak atas informasi publik dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi terkait program pengelolaan drainase Sudin SDA Jakarta Timur tahun 2023 sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik.
Sementara itu, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho meminta Pemohon menjelaskan sejauh mana keingintahuan pemohon terhadap objek permintaan informasi tersebut serta menanyakan kronologi permintaan informasi melalui sistem E-Catalog dan SIRUP.
Di akhir sidang, Ketua Majelis Luqman Hakim meminta tanggapan dari Termohon mengenai status informasi yang diminta, apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Termohon menyampaikan bahwa informasi yang telah diberikan merupakan informasi terbuka, sementara informasi lainnya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner akhirnya menyepakati bahwa sengketa informasi ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi, dan kedua pihak sepakat untuk bermediasi. Ketua Majelis Luqman Hakim meminta Termohon untuk mempersiapkan dokumen yang diminta oleh Pemohon.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi pada Kamis, 7 November 2024, pukul 10.00 WIB,” ujar Luqman Hakim Arifin.
Sidang ini dipimpin oleh Luqman Hakim Arifin sebagai Ketua Majelis, dengan Agus Wijayanto dan Harry Ara Hutabarat sebagai anggota, serta didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Discussion about this post