Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Jalin Sinergi, KI DKI Jakarta dan Diskominfotik Bahas Persiapan Bimtek E-Monev

Untuk Badan Publik yang Dinilai Kurang dan Tidak Informatif

by Berita Hukum ID
23/02/2024
in Informasi Publik
Jalin Sinergi, KI DKI Jakarta dan Diskominfotik Bahas Persiapan Bimtek E-Monev
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Audiensi tersebut membahas rencana sinergi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) untuk badan publik yang kurang informatif dan belum informatif di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

“Kedatangan Kami untuk bersinergi mendiskusikan bagaimana cara meningkatkan pemahaman dan kesadaran soal keterbukaan inofrmasi publik bagi badan publik yang kurang atau tidak informatif,” kata Luqman dalam kunjungan tersebut.

Luqman menjelaskan pada tahun 2024, Komisi Informasi akan terus melakukan
kunjungan visitasi sebagai bentuk monitoring terhadap badan publik dengan kategori informatif dan cukup informatif.

Bahkan, kata Luqman, KI DKI Jakarta pun akan melaksanakan kegiatan Bimtek E-Monev terhadap badan publik yang kurang dan belum informatif. Tujuannya untuk memastikan bahwa badan publik tersebut dapat memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya hingga berpartisipasi aktif dalam mengikuti pelaksanaan E-Monev.

“Karena itu, Kami tidak bisa melaksanakannya sendiri, Kami butuh bersinergi dengan Diskominfotik untuk dapat memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujar dia.

Hal senada, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho menyebut berdasarkan data hasil E-Monev tahun 2023, total badan publik yang kurang dan tidak informatif yaitu sebanyak 162 badan publik.

Menurut Agus, ratusan badan publik yang kurang dan tidak informatif harus mendapatkan perhatian, salah satunya dengan melakukan kegiatan bimtek untuk memberikan pengarahan dan pemahaman tentang tata kelola layanan informasi publik.

“Ratusan badan publik yang kurang dan tidak informatif ini tidak bisa kita biarkan, karena itu, perlu dilakukan bimtek, sehingga ke depan, paling tidak 10 persen sampai 20 persen dari mereka bisa masuk kategori cukup atau bahkan informatif,” tutur Agus.

Gayung bersambut, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto berkomitmen mendukung pelaksanaan bimtek guna meningkatkan kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, semakin banyak badan publik di Jakarta yang patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka akan mengurangi tingkat atau resiko sengketa informasi publik yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

“Kami mendukung rencana sinergi kegiatan bimtek E-monev ini. Karena, ratusan badan publik yang kurang dan belum informatif ini justru akan berdampak ke mana-mana termasuk meningkatnya jumlah sengketa informasi di Jakarta,” tegas Raides.

Diketahui, audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto dan jajaran Diskominfotik DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ilustrasi Sanksi Rokok Tanpa Cukai

    Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1488 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6055 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.