Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Visitasi 45 Badan Publik Hingga Penyelenggaraan E-Monev Jadi Capaian Bidang Kelembagaan KI DKI di 2023

by Berita Hukum ID
10/01/2024
in Informasi Publik
Tahun 2023, Begini Capaian Kinerja Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tuntas menyelesaikan sejumlah program kerja sepanjang tahun 2023.

Wakil Ketua sekaligus Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan, capaian program kerja Bidang Kelembagaan KI DKI pada tahun 2023 berjalan sangat memuaskan.

Menurutnya, sejumlah program kerja prioritas mulai dari visitasi ke badan publik, partisipasi pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) hingga penyelenggaraan E-Monev Tahun 2023 berhasil dilaksanakan.

“Alhamdulillah, tahun 2023, kami telah melakukan kunjungan visitasi ke 45 badan publik di Jakarta, dan semuanya berjalan lancar,” kata Luqman.

Bahkan, lanjut Luqman, nilai IKIP DKI Jakarta pada tahun 2023 capai 76,67 poin atau melampaui nilai indeks nasional sebesar 75,40 dengan kategori “sedang”.

Angka tersebut merupakan hasil final penilaian Forum Dewan Penyelia Nasional/National Assesment Council (NAC) Forum yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

“Penilaian IKIP ini merupakan potret secara umum keterbukaan informasi publik di Jakarta yang dilakukan melalui tiga aspek penilaian yaitu dimensi fisik dan politik, ekonomi serta hukum,” ujarnya.

Pelaksanaan E-Monev Tahun 2023 menjadi capaian berikutnya dari Kelambagaan KI DKI. Pada tahun ini, terdapat sebanyak 232 badan publik yang berpartisipasi aktif dalam mengikuti tahapan E-Monev.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 42 persen jika dibandingkan kepesertaan Monev pada tahun 2022 yang mencapai 163 badan publik.

“Tahun ini peserta E-Monev semakin banyak, jumlahnya mencapai 232 badan publik. Hal ini sekaligus menunjukkan tingginya kesadaran dan komitmen badan publik dalam menjalankan UU KIP,” ujar Luqman.

Dari hasil penilaian E-Monev, tercatat sebanyak 33 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, 22 badan publik Menuju Informatif dan 15 badan publik dengan predikat Cukup Informatif. “Jika ditotal dari tiga predikat itu, maka terdapat sebanyak 70 badan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam acara penganugerahan ini,”

Luqman menerangkan, E-Monev Tahun 2023 memiliki sejumlah perbedaan mulai dari pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan melalui web E-Monev, parameter SAQ yang sama dengan KI Pusat dan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tidak adanya pemeringkatan dalam penilaian E-Monev badan publik.

“Tahun ini cara pengisian SAQ lebih mudah dan flexibel karena dilakukan melalui web E-Monev. Berbeda dengan tahun lalu yang pengisiannya manual,” ujar Luqman.

E-Monev tahun 2023 memiliki enam indikator penilaian yaitu indikator kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi dan digitalisasi.

“Indikator-indikator ini kemudian di breakdown menjadi pertanyaan dalam SAQ yang masing-masingnya memiliki bobot penilaian yang berbeda,” kata Luqman.

Luqman berharap pada tahun 2024 capaian program kinerja bidang Kelembagaan KI DKI terus meningkat. Mulai dari jangkauan visitasi badan publik sampai dengan perbaikan penyelenggarakan E-Monev.

“Ada ratusan badan publik di Jakarta, karena itu program visitasi ini harus terus ditingkatkan,” imbuh dia.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5023 shares
    Share 2009 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.