Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Opini

Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Paslon Oleh Pemda Langgar Konstitusi

by Berita Hukum ID
04/01/2024
in Opini
Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Paslon Oleh Pemda Langgar Konstitusi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres, terlebih jika izin sebelumnya sudah diberikan. Jika ada pemda melakukan itu, maka sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.

“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar pakar hukum tata negara, Prof Ni’matul Huda, kepada pers, Selasa 2 Januari 2024.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengungkap ada beberapa pemda yang membatalkan izin kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Menurut Hamdan hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.

Ni’matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, maka sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

Menurut Ni’matul yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut mensukseskan pemilu, melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

“Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar dia.

Dijelaskannya, KPUD adalah struktur terbawah dari KPU-RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal tekait pemilu. “(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” tegas dia.

Artikel Terkait

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

29/09/2024

Jakarta – Menjelang Pilkada 2024, isu terkait ajakan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suara semakin sering dibicarakan. Namun,...

Debat Cawapres Pemilu 2024

Mahfud MD Ungkap 2 Jalur Resmi yang Bisa Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024

28/02/2024

Jakarta-Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan lewat dua jalur resmi....

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

27/02/2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.