Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mahfud Md Ungkap Penyebab Penghambat Penyelesaian Tanah di Indonesia

Disampaikan dalam debat cawapres pada Jumat (22/12)

by Shinta
23/12/2023
in Berita
Debat Cawapres Pemilu 2024

Dok. KPU

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud Md, menyoroti lemahnya kedisiplinan hukum yang menghambat penyelesaian tanah di Indonesia. Ini disampaikan Mahfud Md dalam debat cawapres yang digelar KPU di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12) kemarin.

Sebelumnya cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengatakan salah satu pemasukan negara adalah berasal dari kepemilikan lahan masyarakat. Namun, selama ini hanya segelintir masyarakat yang dapat menikmati akses tanah akibat terbatasnya pemerataan. Kemudian ini memjadi isu yang belum dapat dituntaskan sampai hari ini.

“Jadi, bagaimana mewujudkan keadilan sosial dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah, akses dan lahan?” tanya Cak Imin.

BACA JUGA: Dana Kampanye Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Paling Besar, Anies-Muhaimin Cuma Rp 1 Miliar

Menurut Mahfud Md, permasalahan tanah sudah dibicarakan sejak lama. Di mana dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau yang dikenal dengan Undang-Undang Landreform mengatur soal kepemilikan tanah agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.

Mahfud Md mengakui meski undang-undang tersebut sudah berlaku namun memang penegakan hukumnya belum maksimal. Mahfud berharap pemerintah menyelesaikan masalah tanah dan lahan berdasarkan fakta di lapangan.

Sebab faktanya, Mahfud menilai ada pihak yang menguasai hampir 75 persen tanah sendirian. “Kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, satu persen penduduk menguasai 75 persen. 99 persen penduduk lainnya berebut mengolah hanya 20 persen sisanya, ini memang timpang,” tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud mencontohkan ada pihak tertentu yang menguasai lahan dalam ukuran besar namun tidak pernah membayar pajak. Dalam kasus itu, Mahfud secara tegas menyatakan masalah tersebut sebagai tindak pidana.

BACA JUGA: Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam UU

Di lain kesempatan, Mahfud menilai salah satu penyebab rumitnya penyelesaian kasus pertanahan adalah karena “mafia”. Mereka melakukan segala hal yang melanggar hukum dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ini diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers yang diunggah di kanal video akun Kemenkopolhukam, pada bulan Januari 2023 silam.

Untuk itu, Mahfud berharap seluruh jajaran pemerintahan agar tegas menyelesaikan masalah pertanahan. Dan salah satu jalan keluar yang bisa ditempuh adalah bagaimana kedisiplinan penegak hukum menegakkan aturan.

“Saya katakan ini pada aparat, kedisiplinan pada penegakan hukum kita, itu masalahnya,” tegasnya.

Artikel Terkait

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

08/03/2024

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh Indonesia...

Debat Cawapres Pemilu 2024

Mahfud MD Ungkap 2 Jalur Resmi yang Bisa Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024

28/02/2024

Jakarta-Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan lewat dua jalur resmi....

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

27/02/2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh...

Prabowo

Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis

17/02/2024

JAKARTA- Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 unggul terpantau...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3541 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.