JAKARTA – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud Md, menyoroti lemahnya kedisiplinan hukum yang menghambat penyelesaian tanah di Indonesia. Ini disampaikan Mahfud Md dalam debat cawapres yang digelar KPU di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat (22/12) kemarin.
Sebelumnya cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengatakan salah satu pemasukan negara adalah berasal dari kepemilikan lahan masyarakat. Namun, selama ini hanya segelintir masyarakat yang dapat menikmati akses tanah akibat terbatasnya pemerataan. Kemudian ini memjadi isu yang belum dapat dituntaskan sampai hari ini.
“Jadi, bagaimana mewujudkan keadilan sosial dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah, akses dan lahan?” tanya Cak Imin.
BACA JUGA: Dana Kampanye Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Paling Besar, Anies-Muhaimin Cuma Rp 1 Miliar
Menurut Mahfud Md, permasalahan tanah sudah dibicarakan sejak lama. Di mana dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau yang dikenal dengan Undang-Undang Landreform mengatur soal kepemilikan tanah agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.
Mahfud Md mengakui meski undang-undang tersebut sudah berlaku namun memang penegakan hukumnya belum maksimal. Mahfud berharap pemerintah menyelesaikan masalah tanah dan lahan berdasarkan fakta di lapangan.
Sebab faktanya, Mahfud menilai ada pihak yang menguasai hampir 75 persen tanah sendirian. “Kalau data yang pernah saya dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, satu persen penduduk menguasai 75 persen. 99 persen penduduk lainnya berebut mengolah hanya 20 persen sisanya, ini memang timpang,” tutur Mahfud.
Selain itu, Mahfud mencontohkan ada pihak tertentu yang menguasai lahan dalam ukuran besar namun tidak pernah membayar pajak. Dalam kasus itu, Mahfud secara tegas menyatakan masalah tersebut sebagai tindak pidana.
BACA JUGA: Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam UU
Di lain kesempatan, Mahfud menilai salah satu penyebab rumitnya penyelesaian kasus pertanahan adalah karena “mafia”. Mereka melakukan segala hal yang melanggar hukum dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ini diungkapkan Mahfud dalam konferensi pers yang diunggah di kanal video akun Kemenkopolhukam, pada bulan Januari 2023 silam.
Untuk itu, Mahfud berharap seluruh jajaran pemerintahan agar tegas menyelesaikan masalah pertanahan. Dan salah satu jalan keluar yang bisa ditempuh adalah bagaimana kedisiplinan penegak hukum menegakkan aturan.
“Saya katakan ini pada aparat, kedisiplinan pada penegakan hukum kita, itu masalahnya,” tegasnya.
Discussion about this post