Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sengketa Informasi Dana Bansos Covid-19 DKI Jakarta Diputus Sela, Ini Alasannya

by Berita Hukum ID
07/12/2023
in Informasi Publik
Sengketa Informasi Dana Bansos Covid-19 DKI Jakarta Diputus Sela, Ini Alasannya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutus sela sengketa informasI publik antara Sugiyanto dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai informasi program Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jakarta.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis komisioner dalam sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

“Berdasarkan hasil rapat musyawarah majelis, memutuskan tidak menerima permohonan sengketa informasi publik Pemohon,” kata Ketua Majelis Komisoner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang tersebut.

Agus menyebut alasan utama dikeluarkannya putusan sela karena batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Bahwa batas waktu pengajuan surat keberatan yang Pemohon sampaikan sudah melebihi batas 30 hari kerja sejak permohonan informasi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 36 ayat UU KIP,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada Pemprov DKI Jakarta pada 23 Januari 2023. Surat tersebut kemudian diterima oleh pihak Pemprov DKI pada 25 Januari 2023.

Namun, karena permohonan informasinya tidak ditanggapi, Pemohon pun mengajukan surat keberatannya pada 8 Maret 2023 dan diterima Termohon pada 9 Maret 2023.

“Saya mengajukan informasi sejak Januari 2023 dan tidak dibalas sampai Maret 2023, saya pun akhirnya mengajukan keberatan,”  ucap Sugiyanto.

Sayangnya, Pemprov DKI lagi-lagi tidak menggubris surat keberatan tersebut hingga akhirnya Pemohon mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 17 April 2023.

‘Izin majelis, alasan Kami tidak menjawab informasi karena Kami tidak menguasai informasi yang dimohonkan,” kata Muhammad Zikri selaku kuasa Termohon.

Adapun informasi publik yang dimohonkan  Pemohon dan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu berupa;

  1. Data tentang risalah rapat dewan pengawas, direksi dan Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 12 Mei 2022 mengenai temuan-temuan forensik audit yang dilakukan Erns and Young (EY) terkait Bantuan Sosial (Bansos)
  2. Data hasil audit forensik yang dilakukan EY terkait Bansos Covid-19 DKI Jakarta
  3. Data tentang temuan akun @kurawa untuk nama-nama vendor dan supplier termasuk nama-nama dibalik supplier yang mendapat jatah pengadaan bansos lewat pemeriksaan EY.

Lebih lanjut, Agus menegaskan jika para pihak tidak sepakat dengan putusan tersebut, maka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika para pihak tidak sepakat bisa mengajukan keberatan atau Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi publik kembali berdasarkan pertimbangan yang sudah ada dalam putusan ini, dan tolong diperhatikan jangka waktunya,” pungkas Agus.

Diketahuii, Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.