Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Apa Itu TPS Khusus pada Pilkada 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

by Attar Pradana
23/11/2024
in Berita
Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Dunia Bertambah

Petugas Pemilu 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih para pemimpin yang akan menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.

Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, memiliki hak untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara. Namun, karena berbagai alasan membuat pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.

Baca Juga: Ini Syarat Nyoblos di TPS Lain pada Pilkada 2024

Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan berbagai aturan terkait TPS lokasi khusus. Aturan ini akan memudahkan para pemilih yang berada dalam situasi khusus, untuk tetap menggunakan hak pilihnya.

Berikut syarat dan ketentuan TPS khusus pada Pilkada 2024.

TPS Lokasi Khusus

TPS lokasi khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, werta wali kota dan wakil wali kota. Dalam PKPU tersebut, beberapa tempat yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut.

  • Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
  • Panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Relokasi bencana
  • Daerah konflik
  • Lokasi lainnya dengan kriteria: 1) Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-elektronik, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. 2) Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

Aturan Pemilih di TPS Lokasi Khusus

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU kabupaten dan kota bekerja sama dengan penanggung jawab di lokasi khusus.

Baca Juga: Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

Proses penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus bisa dibantu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan/atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Hasil dari kerja sama KPU kabupaten/kota dengan penanggung jawab di lokasi khusus ini nantinya akan dicatat dalam berita acara resmi.

Berikut daftar perlengkapan pemungutan suara di TPS.

1. Kotak Suara

Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan dua kotak suara yang digunakan untuk Pemilu.

  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota

2. Surat Suara

Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

3. Tinta

Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak dua botol.

4. Bilik Pemungutan Suara

Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak empat buah pada setiap TPS/TPSLN.

5. Segel

  • Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
  • Sampul kertas berisi surat suara.
  • Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat.
  • Sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
  • Lubang kotak suara.
  • Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.

6. Alat untuk Mencoblos Pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:

  • Paku untuk mencoblos
  • Bantalan atau alas coblos
  • Meja

7. Keperluan Lainnya

  • Sampul kertas
  • Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi
  • Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi
  • Karet pengikat surat suara
  • Lem/perekat
  • Kantong plastik
  • Bolpoin
  • Gembok
  • Spidol
  • Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat
  • Stiker nomor kotak suara
  • Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
  • Alat bantu tunanetra.

 

 

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5612 shares
    Share 2245 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.