Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

by Attar Pradana
23/04/2024
in Berita
Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Seperti diketahui, PHPU diajukan pasangan capres Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar nomor urut 1.

Baca Juga: Respons Putusan MK, Jokowi: Politisasi Bansos & Curang Tak Terbukti

Terdapat delapan hakim MK yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam penanganan perkara ini, terdapat tiga hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca Juga: Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Sementara 5 hakim konstitusi lainnya yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Mereka menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.

Namun, apa itu dissenting opinion? Berikut ini penjelasannya.

Dissenting opinion adalah pendapat tertulis dari satu atau lebih dari hakim yang tidak sependapat dengan keputusan mayoritas dalam suatu perkara. Pendapat ini memuat argumen dan analisis hukum yang berbeda dari hakim mayoritas, menjelaskan mengapa mereka tidak setuju dengan kesimpulan yang diambil. Dissenting opinion memainkan peran dalam sistem peradilan seperti berikut ini.

1. Memperkuat legalitas keputusan
Keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan di pengadilan transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat melihat bahwa berbagai sudut pandang telah dipertimbangkan dengan seksama sebelum putusan terakhir diambil.

2. Meningkatkan kualitas keputusan
Dissenting opinion mendorong hakim mayoritas untuk memperkuat argumen mereka dan mempertimbangkan kemungkinan interpretasi hukum yang berbeda. Hal ini dapat menghasilkan putusan yang lebih kuat dan tahan uji.

3. Memicu diskusi yang sehat
Dissenting opinion membuka ruang untuk diskusi publik tentang isu-isu hukum yang lumayan kompleks. Masyarakat dapat terlibat dalam perdebatan yang konstruktif dan kritis tersebut, serta mendorong pengembangan hukum yang lebih baik.

Dissenting opinion menjadi salah satu elemen yang terdapat dalam sistem peradilan yang demokratis dan akuntabel. Masyarakat patut mendukung keberanian dan integritas mereka dalam menyuarakan pendapat yang berbeda, demi terciptanya sistem peradilan yang adil dan transparan.

Artikel Terkait

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Tahun 2024

Sah! AMIN dan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

24/03/2024

JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3), dengan...

Foto pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024

Dana Kampanye Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Paling Besar, Anies-Muhaimin Cuma Rp 1 Miliar

22/12/2023

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan laporan terkait pendanaan kampanye para calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan...

Gibran Rakabuming Raka Bagi-Bagi Susu

Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam UU

20/12/2023

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyoroti kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil Presiden (cawapres) nomor urut...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.