Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

KI DKI Jakarta Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Informasi tentang Implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013

by Berita Hukum ID
20/11/2023
in Berita
KI DKI Jakarta Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Informasi tentang Implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 “Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik”. Dalam FGD kali ini, Fokus Narasumber dari Bimtek Tata Naskah Surat Keputusan permohonan penyelesaian sengketa publik yang tidak dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik, di Gedung Graha Mental Spiritual, Senin (20/11/2023).

Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan FGD ini menjadi penting membahas Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 4. Sebelumnya FGD PSI telah dilakukan di hari kamis lalu dan dihadiri narasumber dari Hakim Yustisial/Staf Khusus Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) PTUN Tri Cahya Indra Permana dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Irvan Mawardi.

“Kami dari Komisi Informasi DKI juga ingin mengetahui pandangan langsung dari Bapak Fathul Ulum, dari KI Pusat mengenai Implementasi Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang berkaitan dengan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik”, kata Agus dalam pengantar FGD.

Fathul Ulum mengatakan dalam aturan Pasal 4 yang terdapat dalam ayat 2 dan ayat 3, Komisi Informasi tidak wajib menanggapai permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan kriterianya lebih lanjut diatur dalam ayat 3; melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa, serta melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.

Selain itu, Fathul Ulum juga mengungkapkan terdapat putusan Mahkamah Agung yang dapat menguatkan putusan komisi informasi dengan pertimbangan permohonan tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.

“Putusan yang dikeluarkan oleh komisi informasi dengan pertimbangan permohonan tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung,” kata Fathul dalam paparannya.

Diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 K/TUN/2017, Putusan Mahkamah Agung Nomor 266 K/TUN/KI/2023, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 42/G/KI/2016/PTUN.PLG.

Hadir sebagai narasumber Fathul Ulum selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. Kegiatan ini juga diikuti oleh Komisioner KI DKI, Tenaga Ahli KI DKI, dan Sekretariat.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.