Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sengketa Informasi Dinas Pertamanan & Kehutanan DKI Jakarta Ditunda dan Lanjutkan Pembuktian

by Berita Hukum ID
15/11/2023
in Berita
Sengketa Informasi Dinas Pertamanan & Kehutanan DKI Jakarta Ditunda dan Lanjutkan Pembuktian
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta-KI DKI Jakarta kembali gelar sidang sengketa informasi dengan termohon Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pemohon informasi Martua Harianja.

Sidang ketiga dengan nomor register 0015/III/KIP-DKI-PS/2023 dipimpin Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali didampingi dua anggota majelis yakni Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho dengan agenda pemeriksaan legal standing,Selasa(14/11/2023).

Pada sidang sebelumnya, termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi dikecualikan sehingga tidak berproses melalui mediasi.

Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali mengawali sidang dengan memastikan kembali legalitas kuasa baik pemohon dan termohon.

Dilanjutkan meminta pihak termohon memperlihatkan Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (SK DIK) .

“Termohon, silahkan SK Informasi Dikecualikan bisa disampaikan,” ucap Ketua Majelis, Aang Muhdi Gozali.

Termohon menangapi bahwa informasi yang diminta merujuk SK Diskominfotik Tahun 2022 merupakan proses pembelian pengadaan tanah dan sudah dikategorikan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

“Informasi tersebut merujuk SK Diskominfotik Tahun 2022 bagian dari aset tanah dan ini dikecualikan,” ujar kuasa termohon Ivan Murcahyo dari Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta menjabat Kepala Data dan Informasi.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat menggali substansi alasan dan kesungguhan pemohon mengajukan informasi dan alasan tidak dijawab atau tidak dilayani permohonan informasi oleh termohon.

“Saudara pemohon kenapa mengajukan keberatan di hari ke-9, pemohon mengetahui mekanisme permohonan informasi?,“ ucap Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat.

Ia mengingatkan agar termohon meningkatkan pelayanan dan sosialisasi agar setiap pemintaan informasi harus dilayani dengan baik.

Majelis Komisioner juga menanggapi termohon dalam hal ini tidak memberikan SK DIK sesuai sengketa informasi permohonan saat ini.

Majelis menilai termohon tidak seharusnya menunjukkan SK dan mengutip SK Tahun 2022.

“Termohon tidak seharusnya memberikan SK Dikecualikan dan mengutip SK Tahun 2022,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Majelis Agus Wijayanto meminta termohon membawa bukti dokumen dikecualikan untuk dilakukan pemeriksaan tertutup.

Adapun garis besar permintaan informasi sebanyak 8 point pertanyaan seputar kegiatan Belanja Modal Tanah sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 (Dokumen Perencanaan sampai dengan Penyerapan dan/atau Realisasi).

Ketiga Majelis sepakat sidang ditunda dan diagendakan selanjutnya pembuktian pada (28/11).

Majelis meminta baik pemohon dan termohon dapat mempersiapkan alat bukti juga saksi atau ahli sesuai kapasitasnya sidang perkara sengketa informasi.

Ketua MK Aang Muhdi Gozali menegaskan para pihak untuk terlebih dahulu berkonsultasi ke KI DKI Jakarta untuk memastikan kelengkapan dokumen pembuktian pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda, dan dilanjutkan proses pembuktian,” tandas Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menutup sidang sengketa informasi bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang,Jakarta Pusat.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.