Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pembuktian Tuntas, MK KI DKI Perintahkan Pemohon dan Termohon Pemkot Jakbar Sampaikan Kesimpulan

by Berita Hukum ID
05/10/2023
in Berita
Pembuktian Tuntas, MK KI DKI Perintahkan Pemohon dan Termohon Pemkot Jakbar Sampaikan Kesimpulan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta perintahkan kepada pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya dan termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing sebelum sidang pembacaan putusan.

Hal itu disampaikan pada sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian, dipimpin Aang Muhdi Gozali selaku Ketua MK, beranggotakan Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina S di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu(4/10/2023).

Ketua MK Aang meminta para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing sebelum dilaksanakan pembacaan sidang putusan dua pekan kemudian.

Para pihak menyatakan kesanggupannya untuk membuat masing-masing kesimpulan secara tertulis.

“Pihak Pemohon maupun termohon dipersiapkan menyampaikan kesimpulan, paling lambat 3 hari sebelum pembacaan sidang putusan,” ucap Ketua MK Aang Muhdi Gozali.

Sebelumnya, ketiga majelis komisioner telah melihat dan mendengar alat bukti masing-masing. Ketiga majelis juga menanyakan kedua pihak dapat menghadirkan saksi ataupun ahli. Namun, kedua pihak sepakat tidak menghadirkan baik saksi ataupun ahli.

Diketahui, Pemohon dalam hal ini meminta realisasi informasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) perawatan pasien Covid-19 Tahun anggaran 2021 di Wilayah Kota Admistrasi Jakarta Barat. Serta melihat dan mengetahui 4 informasi yaitu daftar pasien dilengkapi nama pasien, nama rumah sakit, lama perawatan dan biaya perawatan.

Meski demikian, termohon pemerintah kota administrasi Jakarta Barat tetap menyatakan dari 4 permintaan hanya 2 informasi terbuka yaitu lama perawatan dan biaya perawatan. Sedangan nama pasien dan alamat pasien dikategorikan data pribadi dan dikecualikan.

Termohon beralasan data nama pasien tidak dapat diberikan dan dikecualikan. Menurut termohon, hal itu sesuai UU KIP 14/2008 pasal 17 nama alamat,riwayat kesehatan dan data medis dikecualikan.

Ditambahkannya, amanat UU Kesehatan, serta Surat Keputusan Kepala Diskominfotik No.55 Tahun 2022 termasuk data pribadi.

Pemohon berasumsi dalam pembuktiannya, mengenai nama pasien di rumah sakit terpampang, dimana hal itu tidak diminta.

Diketahui, sidang dihadiri pemohon Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya dikuasakan oleh Theo David sedangkan kuasa termohon Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat oleh Mohammad Thoriq dan Nivita Agista Putri.

Majelis Komisioner sepakat sidang pembacaan putusan setelah diterima kesimpulan dari pemohon maupun termohon paling lambat 3 hari sebelum pembacaan putusan.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.