Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sekjen MK Bahas Korupsi dari Perspektif Administrasi Negara

by Berita Hukum ID
02/01/2022
in Berita
Sekjen MK Bahas Korupsi dari Perspektif Administrasi Negara
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA, HUMAS MKRI – Topik mengenai korupsi merupakan suatu yang aktual dan harus diikuti dengan semangat menegakkan prinsip negara hukum. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah saat menjadi narasumber dalam web seminar bertajuk “Korupsi dan Kerugian Negara dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara” bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya”. Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin (22/2/2021) secara daring yang diikuti sebanyak 300 peserta.

“Pemberantasan korupsi harus berlandaskan hukum. Hukumlah yang mengatur sesuatu masuk ke dalam perilaku koruptif,” ucap Guntur yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom dari ruang kerjanya di Gedung MK.

Guntur menjelaskan korupsi merupakan tindak pidana yang erat hubungannya dengan kerugian negara. Ia menyebut dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Menurut Guntur, berbicara tentang korupsi ada dua hal yang harus dipahami. Pertama, perbuatan yang memenuhi unsur melawan hukum. Kedua, mens rea atau tindakan berdasarkan motif untuk keuntungan pribadi atau jabatan.

“Sesuatu dikatakan korupsi jika terjadi pelanggaran hukum dan ada motif yang menguntungkan. Tidak hanya menguntungkan diri sendiri atau golongan,” ujar Guntur.

Selanjutnya, Guntur menambahkan, unsur tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tersebut terkesan sangat luas. Akibatnya, banyak perbuatan pejabat administrasi negara yang dilakukan dengan keputusan administrasi negara di kemudian hari dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena ditemukan adanya bukti bahwa suatu keputusan administrasi negara tersebut menimbulkan kerugian bagi perekonomian atau keuangan negara.

Melihat Motif

Selain itu, Guntur mengungkapkan untuk melihat adanya korupsi dalam penggunaan anggaran negara dapat dilihat dari perbuatan melawan hukum dan ada motif. “Jika ada keduanya, meskipun tidak melanggar peraturan, namun sudah ada motif, maka sudah terpenuhi perilaku koruptif,” ucapnya.

Guntur menguraikan ada tiga kriteria untuk melihat motif dalam suatu kegiatan. Pertama, apakah sebuah kegiatan atau program sudah tersedia anggaran. Kedua, apakah proses kegiatan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Ketiga, semua perbuatan dilakukan dengan bersih.

“Bersih dimaksud dengan bersih niat, pikiran, perilaku, dan tindakan-tindakannya. Jika sudah memiliki perilaku bersih, maka itu bisa dijadikan dasar bahwa pejabat tersebut tidak menyalahgunakan kewenangan,” paparnya.

Guntur juga bertutur mengenai asas umum pemerintahan yang baik, terutama terkait dengan bagaimana seorang pejabat menghadapi situasi yang sulit. Menurut Guntur, pejabat administrasi pemerintahan harus diberikan semacam ‘lampu untuk menuntun’ agar tidak keluar dari koridor kewenangan. UU 30/2014 menekankan pada kewajiban menerapkan asas hukum pemerintahan yang baik.

“Jika dia sudah menggunakan wewenang dengan baik dan menjalankan asas hukum pemerintahan yang baik, maka tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum menuduh pejabat tersebut melakukan korupsi,” jelas Guntur.

 

Putusan MK

Terkait Putusan MK, Guntur menjelaskan MK telah mengeluarkan beberapa putusan terkait tindak pidana korupsi. Seiring berjalannya waktu, ia menyebut ada pergeseran makna kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dalam Putusan MK.

Dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006, kerugian negara merupakan delik formal (formeel delict) yaitu delik yang telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Artinya, delik ini berorientasi pada perbuatannya dengan mengesampingkan akibat. Sementara, dalam Putusan MK Nomor 5/PUU-XIV/2016, pada perkembangannya MK mengubah makna konstitusional unsur kerugian keuangan negara tersebut menjadi delik materil.

Guntur pun menyampaikan agar para mahasiwa menanamkan semangat untuk bersih sehingga jauh dari perilaku korupsi. Dalam webinar tersebut, hadir pula Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Istislam dan AAA. Nanda Saraswati sebagai pemateri.

Penulis: Lulu Anjarsari.

Editor: Nur R.

URL : https://www.mkri.id//index.php?page=web.Berita&id=17107

Artikel Terkait

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Pengesahan UU BUMN dinilai lemahkan wewenang KPK.

UU BUMN Baru Lemahkan Wewenang KPK? Ini Daftar Pasal yang Disoroti!

05/05/2025

Jakarta - Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, resmi disahkan pada 24 Februari 2025. Pengesahan Undang-Undang...

Rafael Alun

Bacakan Duplik, Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Hartanya Dikembalikan

02/01/2024

Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta untuk dibebaskan dalam perkara...

Rumadi Ahmad - ksp.go.id

Jelang Akhir Jabatan, Pemerintah Benahi Kredibilitas Aparat Penegak Hukum

13/12/2023

Jakarta - Pemerintah kini fokus dengan rencana memoles kredibilitas aparat penegak hukum di sisa masa jabatan Presiden Jokowi dan Wakil...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.