Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada Enam Langkah Utama

by Berita Hukum ID
10/12/2022
in Berita
Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada Enam Langkah Utama
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemerintah telah meresmikan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua pada 11 November 2022 lalu. Ketiganya yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, pemerintah tengah berfokus pada enam langkah utama dalam membangun DOB.

“Ada enam langkah yang menjadi fokus pemerintah saat ini bersama-sama dengan pemerintah provinsi, baik itu provinsi induk maupun juga provinsi yang baru pasca-diresmikannya dan pasca-dilantiknya (penjabat) gubernur di tiga daerah,” katanya dalam acara dialog di salah satu program berita televisi nasional, Rabu (7/12/2022) malam.

Pertama, ungkap Benni, pemerintah tengah menyiapkan perangkat daerah dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) terkait pembentukan DOB tersebut, penjabat (Pj.) gubernur paling lambat tiga bulan sejak pelantikan sudah menyiapkan perangkat-perangkat daerahnya. Kemudian, enam bulan sesudah pelantikan telah mulai melakukan upaya-upaya pengelolaan atau manajemen ASN.

“Kemendagri sudah membantu bersama dengan K/L (Kementerian/Lembaga) lainnya untuk menyiapkan rancangan peraturan gubernur dan berkenaan dengan pembentukan 22 OPD (Organisasi Perangkat Darah) di masing-masing wilayah yang baru,” ucapnya.

Kedua, pemerintah mendorong penyiapan infrastruktur di tiga DOB. Infrastruktur itu baik berupa kantor penjabat gubernur, kantor sekretariat daerah, kantor OPD, hingga rumah dinas dan rumah jabatan.

Ketiga, pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, dalam hal ini Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) baik untuk tahun 2022 maupun 2023.

Keempat, sambung Benni, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada masing-masing provinsi baru sebagai lembaga representasi masyarakat adat.

Lalu, kelima, pelaksanaan komitmen hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di wilayah baru. “Ada hibah sebagai salah satu sumber pendapatan awal yang diberikan oleh provinsi induk maupun kabupaten/kota yang ada di wilayah-wilayah (provinsi) yang baru,” terangnya.

Terakhir, keenam, penyerahan aset yang terdapat di wilayah provinsi baru, baik yang dimiliki provinsi induk maupun yang dimiliki kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru. Aset tersebut merupakan modal awal dalam penyelenggaraan pemerintahan di tiga provinsi baru.

“Di samping enam hal tadi yang sudah saya sampaikan di awal dengan kondisi yang diharapkan akan semakin baik, dalam arti kata penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan itu bisa dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien,” tandas Benni.

Benni melanjutkan, pemerintah berharap penyiapan fondasi yang tengah berjalan ini harus segara dituntaskan. Untuk itu, pemerintah mendorong masyarakat asli Papua agar bersama-sama dengan pemerintah provinsi yang baru terbentuk melakukan terobosan dan inovasi dalam membangun daerahnya.

“Peluang-peluang atas potensi-potensi inilah yang harus dimanfaatkan oleh seluruh penjabat gubernur maupun sekda yang saat ini ada. Sehingga masing-masing provinsi ke depan mempunyai unggulan-unggulan, mempunyai inovasi-inovasi, mempunyai kreativitas-kreativitas untuk melakukan setiap perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik dalam segala aspek, (baik) pemerintahan, pembangunan, (hingga) pelayanan publik,” cetus Benni.

URL : https://www.kemendagri.go.id/berita/read/34189/bangun-dob-papua-pemerintah-fokus-pada-enam-langkah-utama

Artikel Terkait

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Mendagri: Segala Urusan Tinggal Diurus di Sorong

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Mendagri: Segala Urusan Tinggal Diurus di Sorong

10/12/2022

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan...

Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

10/12/2022

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya. Pelantikan...

Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Lima Upaya Percepatan Layanan Sanitasi

Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Lima Upaya Percepatan Layanan Sanitasi

10/12/2022

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) meminta kepala daerah melakukan lima upaya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.