Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

by Berita Hukum ID
10/12/2022
in Berita
Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/12/2022).

“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Dr. Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P tanggal 9 Desember Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya,” ujar Mendagri membacakan kata-kata pelantikan.

Pelantikan tersebut berlangsung, usai Mendagri atas nama Presiden meresmikan Papua Barat Daya sebagai provinsi Indonesia ke-38 dalam kesempatan yang sama. Provinsi tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2022.

Sebelum dilantik menjadi Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Musa’ad bakal menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya paling lama satu tahun.

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, Musa’ad dipilih sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya melalui proses sesuai aturan yang berlaku, seperti mekanisme usulan dan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden.

“Saya minta amanah yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Kuasa serta kepercayaan pimpinan negara Bapak Presiden kepada Bapak agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, serta setulus-tulusnya untuk dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Mendagri.

Selain itu, Mendagri meminta Musa’ad agar menjaga stabilitas politik dan keamanan di Papua Barat Daya. Kemudian Musa’ad diarahkan agar merangkul semua pihak di antaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh formal maupun informal, bupati/wali kota, DPD, DPRD, dan berbagai pihak terkait lainnya.

“Termasuk berhubungan baik dengan induknya (yaitu) Papua Barat disemua tingkatkan,” jelasnya.

Mendagri juga berpesan agar Pj. Gubernur Papua Barat Daya bergerak cepat menyusun perangkat daerah, mulai Sekretaris Daerah (Sekda), kepala dinas, hingga perangkat lainnya yang dibutuhkan. Mendagri juga meminta semua pihak termasuk kementerian/lembaga membantu jalannya pemerintahan tersebut, seperti penyediaan aparatur sipil negara (ASN) dan persiapan Pemilu 2024.

Sebagai informasi, peresmian provinsi dan pelantikan Pj. Gubernur Papua Barat Daya tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, baik daerah maupun pemerintah pusat. Mereka di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ketua DKPP RI, DPD RI, DPR RI, KPU RI, Pj. Gubernur Papua Barat, Forkopimda Papua Barat, dan pihak terkait lainnya.

URL : https://www.kemendagri.go.id/berita/read/34192/mendagri-lantik-muhammad-musaad-sebagai-pj-gubernur-papua-barat-daya

Artikel Terkait

Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada Enam Langkah Utama

Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada Enam Langkah Utama

10/12/2022

Jakarta - Pemerintah telah meresmikan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua pada 11 November 2022 lalu. Ketiganya yaitu Provinsi...

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Mendagri: Segala Urusan Tinggal Diurus di Sorong

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Mendagri: Segala Urusan Tinggal Diurus di Sorong

10/12/2022

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan...

Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Lima Upaya Percepatan Layanan Sanitasi

Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Lima Upaya Percepatan Layanan Sanitasi

10/12/2022

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) meminta kepala daerah melakukan lima upaya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5489 shares
    Share 2196 Tweet 1372
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.