Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Mendagri: Segala Urusan Tinggal Diurus di Sorong

by Berita Hukum ID
10/12/2022
in Berita
Provinsi Papua Barat Daya Diresmikan, Mendagri: Segala Urusan Tinggal Diurus di Sorong
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ditujukan untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui peresmian daerah otonomi baru itu, diharapkan akan memperpendek birokrasi yang semula terpusat di Manokwari, kini beralih ke Sorong.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memberikan sambutan pada Peresmian sekaligus Pelantikan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

“Harapan kita juga akan memperpendek birokrasi, tidak perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari dari Sorong Raya, (sekarang) cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” katanya.

Pembentukan provinsi baru di Papua merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik. Langkah ini dinilai dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif, yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Perlu dilakukan pemekaran untuk mempersingkat birokrasi, memotong birokrasi yang panjang di tengah medan geografi Papua yang tidak mudah, serta ketersebaran yang sangat tinggi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta semua pihak untuk membantu Pj. Gubernur Papua Barat Daya yang telah dilantik untuk dapat mewujudkan cita-cita bersama dalam menyejahterakan masyarakat Papua lewat pemerataan pembangunan dan percepatan reformasi birokrasi.

 

URL : https://www.kemendagri.go.id/berita/read/34191/provinsi-papua-barat-daya-diresmikan-mendagri-segala-urusan-tinggal-diurus-di-sorong

Artikel Terkait

Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada Enam Langkah Utama

Bangun DOB Papua, Pemerintah Fokus pada Enam Langkah Utama

10/12/2022

Jakarta - Pemerintah telah meresmikan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua pada 11 November 2022 lalu. Ketiganya yaitu Provinsi...

Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

Mendagri Lantik Muhammad Musa’ad Sebagai Pj. Gubernur Papua Barat Daya

10/12/2022

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya. Pelantikan...

Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Lima Upaya Percepatan Layanan Sanitasi

Kemendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Lima Upaya Percepatan Layanan Sanitasi

10/12/2022

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) meminta kepala daerah melakukan lima upaya...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.