Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai

by Berita Hukum ID
09/12/2022
in Berita
Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Presiden Joko Widodo meninjau dan menyapa para penduduk yang mengungsi di Posko Bantuan Paspampres Peduli Cianjur, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 5 Desember 2022. Presiden memastikan bahwa para pengungsi dalam keadaan baik.

“Ya pengungsi tadi semuanya kita lihat sehat, tetapi yang paling banyak memang ingin agar segera pembangunan rumahnya dimulai,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media selepas peninjauan.

Kepala Negara menyampaikan bahwa kedatangannya di Cianjur juga untuk memastikan bahwa pembangunan rumah bagi warga terdampak yang direlokasi dapat dimulai pada hari ini. “Saya ke sini untuk memastikan bahwa pertama, yang relokasi hari ini dimulai pembangunannya,” imbuhnya.

Presiden juga memastikan bahwa pemilihan kawasan relokasi bagi warga tersebut sudah melalui kajian dari instansi yang berwenang di bidangnya. Dengan demikian lokasi tersebut dipastikan lebih aman bagi warga.

“Itu sudah lewat kajian dari BMKG dan dari instansi yang terkait, Badan Meteorologi sudah semuanya,” katanya.

Sementara itu, untuk bantuan bagi rumah warga terdampak yang bukan relokasi akan diberikan mulai Kamis (8/12/2022) mendatang setelah selesai proses verifikasi. Bantuan yang diberikan adalah Rp50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp25 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang rusak ringan.

“Nanti hari Kamis—ini baru persiapan termasuk verifikasi semuanya selesai—nanti hari Kamis untuk bantuan yang bukan relokasi, yang bantuan Rp50 juta, Rp25 juta, dan Rp10 juta juga akan diberikan hari Kamis,” ungkapnya.

Dengan diberikannya bantuan bagi rumah yang rusak tersebut, Presiden berharap masyarakat bisa mulai beraktivitas membangun rumahnya. “Kita harapkan juga ada kegiatan masyarakat, ada kegiatan ekonomi, ada pergerakan ekonomi. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.

Presiden juga memastikan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sistem penyaluran bantuan tersebut, baik secara langsung maupun lewat tabungan. “Ini sistemnya sudah disiapkan dan saya datang ke sini untuk mengecek kesiapan itu,” lanjutnya.

Menurut Presiden, setidaknya ada 56 ribu rumah warga yang terdampak gempa. Kepala Negara pun berharap pembangunan rumah-rumah warga yang rusak dapat segera dimulai dan segera selesai.

“Ini kan jumlahnya tidak sedikit, loh, totalnya 56 ribu, bukan jumlah yang sedikit. Kita ingin secepat-cepatnya, tapi tidak dibatasi oleh waktu, dan secepat-cepatnya dimulai, secepat-cepatnya selesai karena masyarakat sudah kehujanan, kedinginan di tenda-tenda,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan Bupati Cianjur Herman Suherman. (Humas Kemensetneg)

URL : https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_pastikan_pembangunan_rumah_warga_relokasi_gempa_cianjur_dimulai

Artikel Terkait

DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12).

Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Menanggapi Pemecatan dari PDIP

18/12/2024

Jakarta – DPP PDIP resmi memecat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon Gubernur Sumatera...

Jokowi Respons Putusan MK

Soal Putusan MK, Jokowi: Politisasi Bansos Curang Tak Terbukti

23/04/2024

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan MK terkait hasil pilpres 2024, Senin (22/04/2024). Hasil sidang putusan MK...

Jokowi sahkan tunjangan jabatan fungsional pranata peradilan

Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Bagi ASN Pranata Peradilan

30/03/2024

Jakarta - Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pranata Peradilan. Jabatan fungsional pranata peradilan akan mendapatkan uang tunjangan. Hal...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5688 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.