Jakarta – Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pranata Peradilan. Jabatan fungsional pranata peradilan akan mendapatkan uang tunjangan. Hal ini dipastikan setelah Presiden Jokowi mengesahkan tunjangan pranata peradilan dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata peradilan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2024 yang disahkan Jokowi pada Jumat (22/03/2024).
BACA JUGA: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu
“Pemberian tunjangan pranata peradilan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” demikian bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.
Tunjangan akan diberikan ke PNS pranata peradilan setiap bulan. Jumlah atau nominalnya disesuaikan dengan kelas jabatan fungsional keahlian. Dalam hal ini, ada 3 kelas jabatan dalam pranata peradilan:
Pranata peradilan ahli madya: Rp 1.380.000
Pranata peradilan ahli muda: Rp 1.100.000
Pranata peradilan ahli pertama: Rp 540.000
Discussion about this post