Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Bagi ASN Pranata Peradilan

by Boni Kusnadi
30/03/2024
in Berita
Jokowi sahkan tunjangan jabatan fungsional pranata peradilan

Jokowi sahkan tunjangan jabatan fungsional pranata peradilan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pranata Peradilan. Jabatan fungsional pranata peradilan akan mendapatkan uang tunjangan. Hal ini dipastikan setelah Presiden Jokowi mengesahkan tunjangan pranata peradilan dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata peradilan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2024 yang disahkan Jokowi pada Jumat (22/03/2024).

BACA JUGA: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu

“Pemberian tunjangan pranata peradilan bagi pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” demikian bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.

Tunjangan akan diberikan ke PNS pranata peradilan setiap bulan. Jumlah atau nominalnya disesuaikan dengan kelas jabatan fungsional keahlian. Dalam hal ini, ada 3 kelas jabatan dalam pranata peradilan:

Pranata peradilan ahli madya: Rp 1.380.000
Pranata peradilan ahli muda: Rp 1.100.000
Pranata peradilan ahli pertama: Rp 540.000

Artikel Terkait

DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12).

Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Menanggapi Pemecatan dari PDIP

18/12/2024

Jakarta – DPP PDIP resmi memecat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon Gubernur Sumatera...

Jokowi Respons Putusan MK

Soal Putusan MK, Jokowi: Politisasi Bansos Curang Tak Terbukti

23/04/2024

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan MK terkait hasil pilpres 2024, Senin (22/04/2024). Hasil sidang putusan MK...

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

07/12/2023

JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ditetapkan pada 9 Desember. Sebagai negara yang bertekad memberantas korupsi, Indonesia masih harus menempuh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5985 shares
    Share 2394 Tweet 1496
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3659 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.