Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Penetapan Dapil Anggota Legislatif Sesuai Prinsip dalam UU Pemilu

by Berita Hukum ID
10/11/2022
in Berita
Penetapan Dapil Anggota Legislatif Sesuai Prinsip dalam UU Pemilu
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (9/11/2022). Hadir dalam sidang tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa memberikan keterangan DPR.

Supriansa dalam keterangannya terkait Perkara Nomor 80/PUU-XX/2022, menyebut perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilu. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang menjalankan fungsi melakukan kedaulatan menyalurkan aspirasi politik rakyat membuat undang-undang sebagai dasar bagi semua pihak pada negara Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing. Menurutnya, sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945, pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD serta anggota DPRD menggunakan asas langsung, jujur, bebas, umum, rahasia dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Untuk menjamin hak setiap warga negara tersebut, maka pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan guna menjamin prinsip keterwakilan yang artinya setiap warga negara Indonesia dijamin memilih wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyalurkan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan dari pusat hingga daerah,” ujar Supriansa.

Selain itu Supriansa menjelaskan, pemilu yang diselenggarakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan hal yang dapat dipercaya dan menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan kompetisi yang sehat, partisipasi dan keterwakilan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu Supriansa juga menerangkan pengaturan UU pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilihan umum langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil maka proses penataan daerah pemilihan anggota legislatif dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU pemilu, yakni kesetaraan nilai suara dalam upaya meningkatkan nilai suara yang setara antara dapil yang satu dengan dapil yang lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. “Ketaatan sistem pemilu yang proporsional adalah ketaatan dalam pembentukan daerah pemilihan dengan mengutamakan jumlah kursi yang diperoleh partai politik,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam permohonan Pemohon menyatakan urgensi penyusunan daerah pemilihan harus memenuhi prinsip daulat rakyat dan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sebab, pemilihan umum merupakan sarana untuk mengejawantahkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Penyusunan daerah pemilihan tersebut juga menjadi salah satu tahapan yang penting di awal proses penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini guna memastikan prinsip keterwakilan yang dilakukan melalui proses pemilihan umum sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, proporsional, dan demokratis.

Pemohon juga menyatakan pembuktian penyusunan daerah pemilihan bertentangan dengan prinsip dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi yang diatur dalam norma tersebut. Prinsip utama seperti keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional tersebut membatasi ruang realokasi kursi dan pembentukan daerah pemilihan baru untuk Pemilu DPR dan DPRD di Daerah Otonom Baru. Norma ini, mengatur jumlah alokasi kursi dan batas-batas wilayah dalam suatu daerah pemilihan DPR ke dalam lampiran III, namun tidak mengatur mekanisme pembentukan daerah pemilihan untuk daerah otonomi baru.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya. Serta menyatakan Pasal 187 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota yang penyusunannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 185”. Menyatakan Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu berbunyi, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini” bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU”. (*)

URL : https://www.mkri.id//index.php?page=web.Berita&id=18676&menu=2

Artikel Terkait

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

02/01/2023

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan bagian dari kewenangan MK yang paling penting. Demikian disampaikan...

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

10/12/2022

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI...

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

07/12/2022

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat....

Perangkat Desa Perbaiki Permohonan Uji UU Desa

Perangkat Desa Perbaiki Permohonan Uji UU Desa

10/11/2022

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5688 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.