Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Perangkat Desa Perbaiki Permohonan Uji UU Desa

by Berita Hukum ID
10/11/2022
in Berita
Perangkat Desa Perbaiki Permohonan Uji UU Desa

Ilustrasi Pedesaan.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap UUD 1945 pada Rabu (9/11/2022) dengan agenda perbaikan Permohonan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 102/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh lima orang perangkat desa yaitu Hendra Juanda, Wibowo Nugroho, Yuliana Efendi, Fredi Supriadi, dan Utep Ruspendi.

Dalam sidang perbaikan Yuliana Efendi mengatakan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan arahan dari panel hakim dalam sidang sebelumnya. Di antaranya, perbaikan pada sistematika permohonan dan posita.

“Adapun perbaikan di antaranya mengenai sistematika penyusunan permohonan serta posita dengan meringkasnya,” Yuliana Efendi secara daring kepada panel hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Selanjutnya, sambung Efendi, pada petitum para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, memohon kepada Mahkamah agar menyatakan pasal-pasal yang diujikan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, dalam persidangan ini panel hakim mengesahkan bukti yang diajukan oleh para Pemohon. “Anda menyerahkan bukti P-1 sampai bukti P-9, benar? Benar ya. Bukti kita sahkan karena sudah diverifikasi,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 102/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diajukan oleh lima orang perangkat desa yaitu Hendra Juanda, Wibowo Nugroho, Yuliana Efendi, Fredi Supriadi, dan Utep Ruspendi. Para Pemohon mengujikan Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 UU Desa.

Hendra Juanda dalam sidang perdana yang digelar di MK, Kamis (27/10/2022) mengatakan UU Desa tidak berdampak pada kesejahteraan hidup para perangkat desa. Sebaliknya, para perangkat desa justru dirugikan dengan berlakunya UU Desa.

“Kami tidak diakui sebagai alat negara karena kami sebagai yang bekerja di institusi pemerintah yang notabene sebagai bagian dari pemerintah terkecil di NKRI tetapi sampai saat ini status kepegawaian kami masih belum jelas apakah kami ASN, apakah kami karyawan atau PPPK, sampai saat ini belum ada kejelasan. Sementara kami harus melaksanakan tugas-tugas negara sebagai penyedia layanan publik dan penyedia barang publik,” kata Hendra secara daring kepada majelis panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyebutkan kebijakan politik desa melalui UU Desa merugikan para Pemohon dan warga desa seluruh Indonesia. Perangkat desa sangat dirugikan karena diberi tugas oleh negara untuk melaksanakan undang-undang, tapi tidak diangkat sebagai ASN. Rakyat desa sangat dirugikan karena tidak diurus oleh satuan pemerintahan formal sebagaimana warga kota. Akibatnya warga desa hanya dilayani oleh organisasi pemerintah semu dengan perangkat desa yang tidak kompeten dan profesional karena mereka bukan aparatur sipil negara (ASN) yang direkrut, dikembangkan, diberi jabatan karir, digaji, dan pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, warga desa didiskriminasi oleh negara karena dibedakan dengan warga kota. Warga kota diurus oleh satuan birokrasi negara formal, yaitu kelurahan dengan perangkat kelurahan yang kompeten dan profesional karena mereka adalah ASN. Warga desa juga tidak mendapatkan barang publik dan/atau jasa publik dari satuan pemerintahan formal modern, tapi hanya mendapatkan pelayanan dari organisasi pemerintah semu warisan penjajah Jepang dengan nomenklatur pemerintah desa. Akibatnya warga desa tidak menerima barang publik dan/atau jasa publik dasar yang dibutuhkan yaitu pendidikan, perawatan kesehatan, air minum, pengurusan sanitasi, transportasi publik desa, pemberian KTP dan KK warga desa, pengurusan anak yatim dan anak terlantar, perumahan warga desa, persampahan, pengurusan pertanian (persawahan, perkebunan, perikanan, peternakan, pernelayanan), pengurusan irigasi tersier, penyediaan sarana produksi pertanian (bibit, pupuk, obat-obatan, alat pertanian), penyediaan sarana-prasarana ekonomi rakyat desa, penyediaan keuangan mikro petani dan nelayan, penataan lingkungan desa, dan utilitas desa.

Oleh karena itu dalam petitum para Pemohon meminta MK agar menyatakan Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat. (*)

Artikel Terkait

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

02/01/2023

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan bagian dari kewenangan MK yang paling penting. Demikian disampaikan...

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

10/12/2022

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI...

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

07/12/2022

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat....

Penetapan Dapil Anggota Legislatif Sesuai Prinsip dalam UU Pemilu

Penetapan Dapil Anggota Legislatif Sesuai Prinsip dalam UU Pemilu

10/11/2022

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.