Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Menkeu Harus Jelaskan Secara Komprehensif Perihal Sisa Anggaran Rp 1.200 Triliun

by Berita Hukum ID
02/11/2022
in Berita
Menkeu Harus Jelaskan Secara Komprehensif Perihal Sisa Anggaran Rp 1.200 Triliun

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun. Foto: Runi/Man

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menjelaskan secara komprehensif perihal sisa anggaran Rp1.200 triliun yang harus dihabiskan dalam waktu dua bulan atau hingga 2022. Sebab, jika hanya mengeluarkan angka saja, maka hal tersebut dapat misleading, seolah-olah anggaran tak terserap karena tinggal dua bulan.

“Sementara APBN kita totalnya Rp2.700 triliun. Kalau Rp1.200 triliun itu belum diserap, ini kan jumlah yang sangat besar. Maka, harus hati-hati disampaikan yang bisa jadi belum dianggarkan, dalam proses, atau memang sama sekali belum ada penyerapan. Itu yang harus diklarifikasi oleh pemerintah,” tegas Misbakhun kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Secara teknis anggaran, Menkeu harus menjelaskan apakah serapan anggaran yang belum optimal tersebut apakah karena proyeknya belum selesai, belum dibayar, atau proyeknya sudah ada namun belum ditenderkan. “Jadi apakah itu uang yang sudah ditransfer atau belum terealisasikan, itu harus dijelaskan. Itu banyak klasifikasinya,” tegas Politisi Partai Golkar ini.

Secara cakupan, ia juga meminta Menkeu menjelaskan apakah anggaran Rp 1.200 triliun total angka APBN, atau akumulasi APBN dengan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kalau misalnya 1.200 triliun itu merupakan APBN penuh ini merupakan prestasi yang buruk, karena tugasnya pemerintah adalah mendorong terjadinya belanja,” ujar Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR itu.

Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan siklus anggaran yang selalu dioptimalkan di semester kedua tiap tahunnya. Sebab, siklus anggaran terbagi menjadi dua, yaitu siklus perencanaan dan siklus realisasi. Bahkan, untuk perencanaan pembiayaan anggaran sudah bisa pre-loading, atau pembiayaan di awal di bulan November tahun sebelumnya.

“Bulan November pemerintah sudah bisa mencetak utang baru untuk pembiayaan APBN berikutnya. Artinya tidak ada masalah tinggal masalah pelaksanaannya. Nah, pemerintah tugasnya mendorong pelaksanaan realisasi anggaran tersebut,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

Karena itu, ia menilai Rp 1.200 itu angka yang sangat serius. Sehingga, Menkeu harus klarifikasi apakah Rp 1.200 triliun itu akumulasi dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kota/Kab. Kalau tidak akumulasi dari anggaran pusat dan daerah, ini berarti (serapan anggaran pusat) ada sesuatu yang tidak berjalan di APBN kita.

“Apakah itu masih belum dianggarkan, atau realisasinya belum dibayar, sudah ditenderkan tapi masih menunggu realisasi pelaksanaannya selesai. Itu kan harus diklarifikasi jangan hanya melempar angka saja,” tutupnya. (rdn/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41463/t/Menkeu+Harus+Jelaskan+Secara+Komprehensif+Perihal+Sisa+Anggaran+Rp+1.200+Triliun

Artikel Terkait

Sejumlah menko di kabinet Presiden Prabowo meminta tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas dan menjalankan program kementerian.

Ramai-Ramai 7 Menko Prabowo Minta Tambahan Anggaran, Untuk Apa?

04/12/2024

JAKARTA - Sejumlah Menko di kabinet Presiden Prabowo Subianto meminta tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas dan menjalankan program kementerian....

Misbakhun Sayangkan Minimnya Pembelaan Negara kepada Petani Tembakau

Misbakhun Sayangkan Minimnya Pembelaan Negara kepada Petani Tembakau

31/10/2022

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menyayangkan minimnya pembelaan negara kepada petani tembakau. Padahal, menurutnya, petani tembakau tersebut selama...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.