Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Sosial di Balikpapan

by Berita Hukum ID
26/10/2022
in Berita
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Sosial di Balikpapan

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Sosial di Balikpapan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022). Bantuan sosial yang diserahkan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) dan bantuan subsidi upah (BSU).

Presiden menegaskan, bantuan ini dapat digunakan oleh para penerima manfaat untuk meningkatkan gizi anak.

“Ini yang Rp1,2 juta bantuan presiden, yang Rp300 (ribu) BLT BBM. Bisa dibelikan untuk gizi anak,” ujar Presiden Jokowi kepada para penerima manfaat.

Presiden juga berjanji akan meningkatkan besaran bansos apabila ada kelebihan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Nanti kalau APBN ada lebih, insyaallah akan kita tambah. Yang penting sekarang sudah diterima semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangannya usai penyerahan bansos, Presiden menyampaikan bahwa hingga saat ini penyaluran BLT BBM sudah mencapai 99,7 persen sedangkan BSU sudah mencapai 72 persen. Presiden pun berharap bantuan sosial tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kita harapkan dengan bantuan ini konsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli bisa terjaga, sehingga ini akan memengaruhi growth (pertumbuhan) ekonomi baik di daerah maupun di negara kita,” tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. (FID/UN)

 

Read more: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-serahkan-bantuan-sosial-di-balikpapan/

Artikel Terkait

DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12).

Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Menanggapi Pemecatan dari PDIP

18/12/2024

Jakarta – DPP PDIP resmi memecat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon Gubernur Sumatera...

Jokowi Respons Putusan MK

Soal Putusan MK, Jokowi: Politisasi Bansos Curang Tak Terbukti

23/04/2024

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres dari kubu...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Jokowi Dikritik di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan MK terkait hasil pilpres 2024, Senin (22/04/2024). Hasil sidang putusan MK...

Jokowi sahkan tunjangan jabatan fungsional pranata peradilan

Jokowi Sahkan Perpres Tunjangan Bagi ASN Pranata Peradilan

30/03/2024

Jakarta - Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Pranata Peradilan. Jabatan fungsional pranata peradilan akan mendapatkan uang tunjangan. Hal...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.