Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut, dan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya. Rabu(26/10/2022)
Dikatakan dalam rilisnya, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Adapun pemeriksaan kepada 11 orang saksi yang telah diperiksa pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial :
- Saksi dengan inisial ARW, dimana saksi ARW merupakan Direktur pada PT Dover Chemica;
- Saksi dengan inisial S, dimana saksi S merupakan Direktur pada PT Aruki;
- Saksi dengan inisial AIES, dimana saksi AIES merupakan Direktur pada PT Sinar Sino Kimia;
- Saksi dengan inisial WNP, dimana saksi WNP merupakan Direktur pada PT Suprama;
- Saksi dengan inisial SM, dimana saksi SM merupakan Kepala Seksi Klasifikasi I;
- Saksi dengan inisial MTS, dimana saksi MTS merupakan Direktur pada Firma Sariguna;
- Saksi dengan inisial AB, dimana saksi AB merupakan Direktur pada PT Suritani Pemuka;
- Saksi dengan inisial LM, dimana saksi LM merupakan Direktur pada PT Heinz ABC;
- Saksi dengan inisial DHS, dimana saksi DHS merupakan PPIC Manager pada PT Ajinomoto Indonesia;
- Saksi dengan inisial IYA, dimana saksi IYA merupakan Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perindustrian R
- Saksi dengan inisial ES, dimana saksi ES merupakan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan pada Kementerian Perindustrian RI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
URL : https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/pemeriksaan-11-orang-saksi-terkait-perkara-impor-garam-industri-0f3de












Discussion about this post